klikduakali — Kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga sebagai momentum untuk mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mendorong perubahan tata kelola pemerintahan agar lebih adaptif dan modern. Dalam konteks tersebut, ATR/BPN melihat WFH bukan sebagai hambatan, melainkan peluang untuk mengoptimalkan sistem pelayanan yang lebih fleksibel dan efisien.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta.

Menurutnya, penerapan WFH justru mendorong pemanfaatan teknologi komunikasi secara lebih maksimal. Kanal layanan digital seperti website, media sosial, hingga aplikasi pesan instan kini menjadi garda terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan responsif.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegasnya.
Selain itu, pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan kantor dilakukan secara dinamis, menyesuaikan kebutuhan layanan di masing-masing wilayah. Hal ini memberikan ruang bagi unit kerja untuk berinovasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Kebijakan ini juga mempertegas pentingnya inklusivitas dalam pelayanan publik. ATR/BPN memastikan bahwa layanan pertanahan tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, baik melalui layanan langsung maupun digital.
Di sisi lain, penerapan WFH menuntut peningkatan pengawasan terhadap kinerja ASN. Evaluasi kepuasan masyarakat serta kanal pengaduan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kebijakan WFH setiap Jumat tidak sekadar perubahan pola kerja, tetapi menjadi bagian dari strategi besar reformasi birokrasi. ATR/BPN berupaya menunjukkan bahwa pelayanan publik yang modern tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata, melainkan pada kecepatan, transparansi, dan kualitas respons terhadap kebutuhan masyarakat. (Redaksi : klikduakali-IN)




