Korban Tergiur Proyek Nasi Kotak, Rp15 Juta Hilang, ASN Subang Ikut Terseret

Korban Tergiur Proyek Nasi Kotak, Rp15 Juta Hilang, ASN Subang Ikut Terseret

Klikduakali.id – Kasus penipuan dengan kedok proyek kembali terbongkar. Dalam perkara kali ini, nama seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Subang ikut terseret. Polres Subang berhasil mengamankan dua pelaku yang menjalankan penipuan dan penggelapan melalui modus proyek fiktif pembagian nasi kotak.

Rangkaian pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik melalui konferensi pers Satreskrim Polres Subang yang digelar Selasa (5/5/2026) sore di Aula Patriatama.

Menurut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, pengungkapan kasus bermula dari pengaduan I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta. Korban mengaku tertipu setelah diyakinkan akan mendapat proyek pengadaan konsumsi kegiatan Karang Taruna di wilayah Subang yang ternyata fiktif.

Skema Penipuan Disusun Rapi dengan Dokumen Palsu

Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah R.N (35), pegawai swasta asal Cianjur, serta M.R (52), oknum ASN yang menjabat Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Subang.

Menurut polisi, keduanya berkolaborasi dalam menjalankan aksi penipuan dengan masing-masing memegang peran yang terstruktur.

“Tersangka R.N membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Sementara M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Dony. Selasa (5/5/2026)

Rangkaian dokumen palsu dan pencatutan jabatan berhasil membuat korban yakin sepenuhnya. Uang Rp15 juta akhirnya berpindah tangan, sebelum korban sadar bahwa proyek yang dijanjikan hanyalah fiktif belaka.

Jabatan ASN Diduga Dipakai untuk Yakinkan Korban

Sorotan utama dalam perkara ini tertuju pada keterlibatan oknum ASN aktif. M.R diduga menjadikan status jabatan dan kewenangannya sebagai alat untuk menumbuhkan kepercayaan korban.

Jabatan yang semestinya digunakan untuk melayani masyarakat diduga malah dimanfaatkan sebagai alat untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”ungkap Dony.

Penangkapan Dilakukan di Ruang Kerja

Penangkapan terhadap M.R dilakukan pada Kamis, 23 April 2026. Polisi langsung mengamankan oknum ASN tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Evaluasi Program MBG Diperketat, Pemerintah Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran

Respons cepat aparat menjadi penegasan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum dari lingkungan ASN.

Barang Bukti Penipuan Telah Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, dan lima bundel surat pemesanan yang diduga fiktif.

Seluruh dokumen itu menjadi petunjuk utama dalam membongkar skema penipuan yang tersusun rapi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran proyek, khususnya yang berkaitan dengan dana besar dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Jangan mudah percaya. Pastikan legalitas proyek dan lakukan verifikasi langsung ke instansi terkait,”kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.  (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =