Klikduakali.id – Polres Subang mengungkap modus bejat seorang kakek berinisial HT (66) yang tega melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat cucu tirinya. Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan memanfaatkan relasi keluarga dan tekanan psikologis terhadap para korban selama bertahun-tahun.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi tersangka di wilayah Cijambe ini dilakukan dalam rentang waktu yang sangat lama, yakni sejak tahun 2012 hingga April 2026. Keempat korban tersebut adalah YR (21), KA (17), KP (15), dan KZ (5).
“Modus yang digunakan tersangka adalah bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang jajan. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman kepada para korban agar mereka tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,” ungkap AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Selasa (5/5/2026).
Selain melakukan persetubuhan, HT juga kerap melakukan tindakan menyimpang dengan memperlihatkan alat kelaminnya dan memaksa para korban untuk memegangnya.
Karena statusnya sebagai kakek tiri, pelaku memiliki akses dan kesempatan besar untuk mengintimidasi korban di lingkungan rumah. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen akta kelahiran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan biadab tersebut, HT kini terancam hukuman berat.
“Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP ayat (4) dan (9) serta Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres.
Polres Subang mengimbau para orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan berani melaporkan segala bentuk tindak pidana seksual, terutama yang terjadi di lingkup keluarga atau orang terdekat. (Redaksi : klikduakali-AZ)




