Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Klikduakali.id – Tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group menghadapi tuntutan pidana penjara selama 16 tahun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 20 April 2026.
Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto yang pernah menjabat Komisaris, Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama, dan Allan Moran Severino sebagai mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk.
JPU juga membebankan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa di luar tuntutan pidana penjara 16 tahun. Denda itu subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.
Tuntutan Uang Pengganti Capai Ratusan Miliar Rupiah
Selain pidana penjara dan denda, dua terdakwa dari keluarga pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto serta Iwan Kurniawan Lukminto, juga dibebani tuntutan uang pengganti kerugian negara senilai Rp677 miliar per orang.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terancam menjalani tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.
Menurut jaksa, seluruh terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sedangkan dua di antaranya juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berawal dari Kredit Bermasalah di Tiga Bank

Dugaan korupsi dalam perkara ini disebut bermula dari pencairan kredit bernilai jumbo di tiga bank daerah, meliputi Bank Jateng Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
Nilai kerugian negara yang dihitung jaksa dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp1,3 triliun.
Selain tiga mantan petinggi Sritex, JPU turut menuntut mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kredit tersebut.
Ia disebut turut meloloskan kredit kepada Sritex kendati perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat sebagai debitur prima.
Tak hanya dituntut hukuman penjara, Zainuddin Mappa juga dibebani denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat.
Jaksa mengungkap, pemberian kredit yang dinilai menyimpang itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp180,2 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Ahli hingga Kuasa Hukum Nilai Perkara Belum Matang

Sementara itu, para saksi ahli yang diajukan tim terdakwa berpandangan bahwa perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang menegaskan bahwa piutang pada bank BUMN dan BUMD bukanlah piutang negara.
“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujarnya.
Ahli hukum pidana Chairul Huda juga berpandangan bahwa kasus tersebut pada dasarnya merupakan sengketa kredit macet yang saat ini masih diproses melalui jalur hukum perdata.
“Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucapnya.
Menurut kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, perusahaan itu masih pantas menerima kredit mengingat pendapatannya tergolong besar dan pembayaran bunga pinjaman tetap berjalan.
“Sritex layak dapat kredit. Nilainya kecil dibanding pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Bahkan bunga terus dibayar dan diakui auditor BPK,” katanya.
Menurutnya, ratusan bidang tanah yang dijadikan agunan juga masih belum dilepas, sehingga klaim mengenai kerugian negara dinilai belum memiliki dasar yang final.
“Kalau nanti asetnya laku dan menutup utang, di mana kerugian negara? Ini yang harus dijawab. Jadi jelas, ini masih prematur,” tandasnya. (Redaksi : klikduakali-TH)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG
- Senin, 12 Oktober 2026
klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau […]
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Konsumsi untuk Petugas Karhutla Gunung Ciremai
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan konsumsi bagi petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ciremai. Bantuan ini menjadi bentuk dukungan bagi personel yang berjibaku melakukan pemadaman dan mitigasi kebakaran di lapangan. Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, di […]
Resmi, Ini Daftar Hasil Reshuffle Kabinet Merah Putih Prabowo 1 Oktober 2026
- Jumat, 2 Oktober 2026
klikduakali.id – Istana Kepresidenan Jakarta menjadi lokasi pelantikan sejumlah pejabat negara pada Kamis (1/10/2026). Hasil reshuffle Kabinet Merah Putih kali ini mencakup perubahan sejumlah posisi menteri, wakil menteri, pejabat badan dan lembaga, hingga pergantian Kapolri. Sejumlah pejabat mulai berdatangan ke Istana sebelum prosesi pelantikan. Mereka mengenakan pakaian formal berupa kemeja, jas hitam, dan dasi biru […]
Gebyar Silaturahmi BIMTAQ UMMA-QU Ke-5, Menguatkan Peran Ibu melalui Kedekatan dengan Al-Qur’an
- Senin, 19 Oktober 2026
klikduakali.id – Kedekatan dengan Al-Qur’an menjadi salah satu fondasi penting bagi para ibu dalam menjalani kehidupan, menguatkan keluarga, dan menghadapi berbagai ujian. Semangat tersebut mengemuka dalam Gebyar Silaturahmi BIMTAQ UMMA-QU Ke-5 yang diselenggarakan Departemen Syiar dan Pembinaan As-Syifa di Aula Outdoor As-Syifa Kampus 4, Ahad (18/10/2026), dengan mengusung tema “Bertumbuh Bersama Al-Qur’an, Menguatkan Ukhuwah, Menebar […]
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sejak 2022, Guru Ngaji di Majalengka Diproses Hukum
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian serius. Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Hingga kini, tercatat empat anak yang diduga menjadi korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menahan […]
Encep Sugiana Soroti Kesiapan 86 Rumah Sakit, Fasilitas dan Anggaran Perlu Diperkuat
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Keterlibatan 86 rumah sakit dalam skema perlindungan kesehatan masyarakat di Jawa Barat perlu diimbangi dengan kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, dan dukungan pembiayaan yang memadai. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, agar masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa terkendala persoalan biaya. Encep mengapresiasi langkah Pemerintah […]
Ganjal Kartu ATM dengan Tusuk Gigi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi di Subang
- Jumat, 2 Oktober 2026
Klikduakali.id – Jajaran Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi tersebut terjadi Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di gerai ATM BCA […]
Harry Kane Menangi Ballon d’Or 2026, Torehkan Sejarah Baru Sepak Bola Inggris
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Harry Kane resmi meraih Ballon d’Or 2026 setelah menjalani musim gemilang bersama Bayern Munchen dan Timnas Inggris. Penghargaan tersebut menjadi pencapaian bersejarah bagi sepak bola Inggris karena Kane menjadi pemain Inggris pertama sejak Michael Owen pada 2001 yang memenangkan trofi individu paling prestisius di dunia sepak bola. Penghargaan itu diumumkan dalam seremoni Ballon […]

×
×


Saat ini belum ada komentar