Beranda » Berita » Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan. Proses tersebut dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Jumat, 9 Oktober 2026, di gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke tim penuntut umum pada Kejari Jakpus,” kata Anang dalam keterangannya pada Sabtu kemarin, Seperti yang dikutip dari laman detikNews, Minggu (11/10/2026).

Lima orang yang diserahkan sebagai tersangka terdiri atas seorang perwira militer dan empat pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan penyedia kendaraan. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Keterlibatan Kolonel Budi Utomo yang merupakan perwira TNI aktif membuat perkara ini ditangani melalui mekanisme koneksitas. Mekanisme tersebut digunakan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan pihak dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Baca Juga :  Titik Kumpoel Resmi Hadir di Subang, Wadah Kolaborasi dan Kreativitas Pelaku Usaha

Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tahapan ini menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara diperiksa dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyoroti pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik yang direncanakan untuk mendukung operasional program MBG. Kendaraan yang diadakan terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.

Namun, berdasarkan temuan penyidik, sebagian kendaraan yang diserahkan tidak dilengkapi komponen penting untuk menunjang penggunaannya. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan diterima tanpa baterai.

Dengan demikian, total terdapat 5.585 unit motor yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Jumlah tersebut mencakup ribuan kendaraan dari keseluruhan pengadaan yang seharusnya menunjang kebutuhan operasional program MBG.

Persoalan lainnya, seluruh kendaraan yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan motor-motor itu tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi kendaraan yang tidak dilengkapi baterai serta ketiadaan pelat nomor kendaraan dinas menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang disidik. Permasalahan tersebut berkaitan dengan kemampuan kendaraan untuk digunakan dalam operasional serta pencatatan aset negara.

Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primer. Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Toreh Prestasi Nasional, Perumda Tirta Rangga Subang Raih BUMD Top Award 2026

Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari materi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Pembuktian mengenai perbuatan para tersangka, keterkaitan masing-masing pihak, serta unsur tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN yang berkaitan dengan program MBG sendiri terbagi menjadi dua kluster penanganan. Kluster pertama menyangkut dugaan korupsi tata kelola kelembagaan BGN yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah mantan petinggi BGN.

Adapun kluster kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional BGN. Perkara ini ditangani Jampidmil melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan perwira TNI aktif bersama sejumlah pihak swasta.

Pelimpahan lima tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik tersebut menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan operasional MBG. Proses berikutnya berada di tangan jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Redaksi : klikduakali.id – SA)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

4 + four =

Rekomendasi Untuk Anda

Karhutla Picu Polusi Udara, Jambi dan Pekanbaru Masuk Daftar Kota Paling Berpolusi di Dunia

Karhutla Picu Polusi Udara, Jambi dan Pekanbaru Masuk Daftar Kota Paling Berpolusi di Dunia

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu penurunan kualitas udara di sejumlah daerah akibat sebaran asap. Kondisi tersebut bahkan membuat dua kota masuk dalam kategori kualitas udara berbahaya. Dikutip dari detikHealth, berdasarkan pemantauan real-time AQI (US), dua kota di Indonesia yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi […]

Rocky Gerung Masuk Wantimpres “Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam”

Rocky Gerung Masuk Wantimpres “Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam”

  • Sabtu, 3 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id — Rocky Gerung menegaskan sikap kritisnya terhadap pemerintah tidak berubah setelah dirinya resmi masuk ke dalam lingkar pemerintahan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “Saya cuma pindah dari luar ke dalam. Apa bedanya? Sikap saya tetap, pandangan saya tetap radical break,” kata Rocky usai menghadiri pengangkatan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). […]

MAN 1 Subang Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Perkuat Program Madrasah Unggulan di Jawa Barat

MAN 1 Subang Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Perkuat Program Madrasah Unggulan di Jawa Barat

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang, Neneng Arwinie, mendorong penguatan kolaborasi dan inovasi antarmadrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global. Upaya tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Forum Group Discussion (FGD) Program Madrasah Unggulan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat […]

Encep Sugiana Minta Pemda Serius Tangani HIV/AIDS, KPA Harus Didukung Anggaran

Encep Sugiana Minta Pemda Serius Tangani HIV/AIDS, KPA Harus Didukung Anggaran

  • Selasa, 13 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS. Ia meminta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di tingkat kabupaten dan kota dioptimalkan melalui dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta program edukasi yang berkelanjutan. Menurut Encep, keberadaan KPA tidak cukup hanya secara kelembagaan, tetapi harus diikuti dengan […]

Biaya Bikin SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Tarif Resmi dan Total Biayanya

Biaya Bikin SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Tarif Resmi dan Total Biayanya

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pemohon pada 2026. Sebelum mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat perlu mengetahui tarif penerbitan SIM serta biaya tambahan yang mungkin harus dibayarkan. Total biaya pembuatan SIM baru tidak hanya mencakup tarif resmi penerbitan SIM. […]

Prakiraan Cuaca 26 Oktober 2026, Jawa Barat dan Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Sangat Lebat

Prakiraan Cuaca 26 Oktober 2026, Jawa Barat dan Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Sangat Lebat

  • Senin, 26 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah Indonesia pada Senin (26/10/2026). Meski musim kemarau masih mendominasi sebagian besar wilayah, potensi cuaca ekstrem tetap perlu diantisipasi. Dalam prakiraan cuacanya, BMKG menyebut Jawa Barat dan Jawa Tengah berpotensi mengalami hujan dengan intensitas lebat […]

DPR Minta Wacana Siswa Tidak Naik Kelas pada 2027 Dikaji Ulang, Ini Alasannya

DPR Minta Wacana Siswa Tidak Naik Kelas pada 2027 Dikaji Ulang, Ini Alasannya

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji secara menyeluruh wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menurut Lalu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan satuan pendidikan, kemampuan akademik siswa, hingga dampaknya terhadap proses pembelajaran. “Pada […]

Bupati Subang Kejar Perbaikan 2.100 Ruang Kelas Rusak hingga 2029

Bupati Subang Kejar Perbaikan 2.100 Ruang Kelas Rusak hingga 2029

  • Senin, 12 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menargetkan perbaikan 2.100 ruang kelas rusak di Kabupaten Subang rampung hingga akhir masa jabatannya. Perbaikan dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk meningkatkan pemerataan infrastruktur pendidikan. Reynaldy menyampaikan target tersebut saat meninjau rehabilitasi dua ruang kelas SDN Binakarya di Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Jumat (9/10/2026). Peninjauan itu […]

ads bottom
ads left ×
ads left ×