Pilkades Serentak Subang 2026: Pendaftaran Kades Dibuka hingga 7 September, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

klikduakali.id – Kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang 2026 masih terbuka. Pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung hingga 7 September 2026.
Pilkades Serentak Subang 2026 sendiri dijadwalkan digelar pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa di Kabupaten Subang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Tahapan pendaftaran bakal calon telah dimulai sejak 30 Agustus 2026. Dilansir dari RRI.co.id, sejumlah panitia Pilkades di berbagai desa telah membuka sekretariat untuk menerima masyarakat yang hendak mengambil formulir maupun menyerahkan dokumen persyaratan.
Namun, pengaturan jadwal di setiap desa dapat berbeda. Sejumlah panitia menetapkan masa pendaftaran mulai 31 Agustus hingga 7 September 2026.
Syarat Menjadi Calon Kepala Desa
Masyarakat yang ingin mengikuti Pilkades harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya berkaitan dengan kesehatan, rekam jabatan, kelakuan baik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berbadan sehat.
- Tidak pernah menjadi kepala desa selama dua kali masa jabatan.
- Berkelakuan baik.
Perangkat desa, PNS, TNI/Polri, anggota BPD, kepala desa yang mencalonkan diri kembali, maupun anggota DPRD yang mengikuti pencalonan juga memiliki persyaratan tambahan sesuai status masing-masing.
Cara Mendaftar Pilkades Subang 2026
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, proses pendaftaran dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa masing-masing.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Mendatangi sekretariat panitia
Calon bakal kepala desa dapat mendatangi sekretariat Panitia Pilkades di desa tempat pemilihan untuk mendapatkan informasi sekaligus formulir pendaftaran. - Mengisi formulir pendaftaran
Formulir yang diperoleh dari panitia harus diisi sesuai ketentuan dan petunjuk yang berlaku. - Menyiapkan seluruh dokumen
Bakal calon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia dan sesuai dengan ketentuan. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting karena berkas akan diperiksa dan diverifikasi oleh panitia. - Menyerahkan berkas pendaftaran
Dokumen yang telah lengkap kemudian diserahkan kepada Panitia Pilkades sesuai batas waktu yang ditetapkan masing-masing desa. - Menunggu proses penelitian dan verifikasi
Setelah masa pendaftaran selesai, panitia akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal calon sebelum memasuki tahapan berikutnya hingga penetapan calon kepala desa.
Sejumlah panitia Pilkades di Kabupaten Subang juga telah menerima masyarakat yang mengambil formulir maupun menyerahkan berkas sejak hari pertama pendaftaran dibuka.
Bagaimana Jika Hanya Ada Satu Bakal Calon?
Selain persoalan pendaftaran, mekanisme Pilkades Serentak Subang 2026 juga menjadi perhatian apabila hanya ada satu bakal calon yang memenuhi persyaratan.
Dalam kondisi tersebut, calon tunggal tidak serta-merta langsung ditetapkan sebagai pemenang. Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026, masa pendaftaran terlebih dahulu harus diperpanjang.
Perpanjangan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 15 hari. Apabila setelah perpanjangan tersebut tetap hanya terdapat satu calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Artinya, tersedia tambahan waktu maksimal 25 hari untuk membuka kesempatan bagi calon lain mendaftarkan diri.
Jika Tetap Calon Tunggal, Bisa Berhadapan dengan Kolom Kosong
Bagaimana jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon?
Dalam kondisi tersebut, Panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan pelaksanaan Pilkades.
Berdasarkan penjelasan Camat Pusakajaya Dadang Kosasih yang dikutip Pikiran Rakyat Subang, terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi.
Kemungkinan pertama, Pilkades tetap dilanjutkan dengan sistem calon tunggal melawan kolom kosong.
Dalam skema tersebut, surat suara akan menyediakan dua pilihan. Pilihan pertama berupa nama atau tanda calon kepala desa, sedangkan pilihan kedua berupa kolom kosong tanpa gambar.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memberikan suara kepada calon yang tersedia atau memilih kolom kosong.
Kemungkinan kedua adalah Pilkades dibatalkan apabila musyawarah antara Panitia Pilkades dan BPD tidak mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pemilihan.
Jika kondisi tersebut terjadi, Bupati dapat menunjuk penjabat kepala desa dari unsur ASN hingga pelaksanaan Pilkades pada gelombang berikutnya.
Jadwal Pilkades Serentak Subang 2026
Pendaftaran bakal calon menjadi salah satu tahapan awal dalam rangkaian Pilkades Serentak Subang 2026. Setelah proses pendaftaran selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian berkas, pengumuman hasil penelitian, penyampaian masukan masyarakat, rapat pleno panitia, konsultasi dengan BPD, hingga penetapan calon kepala desa.
Seluruh rangkaian tersebut akan bermuara pada pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026.
Dengan batas pendaftaran yang semakin dekat, masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala desa perlu segera mendatangi Panitia Pilkades di desa masing-masing. Selain memperhatikan batas waktu, calon juga perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. (Redaksi : klikduakali – SA)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Encep Sugiana Ingatkan Kesiapan 86 Rumah Sakit demi Cegah Pasien Miskin Kehilangan Akses Pengobatan
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Skema perlindungan kesehatan masyarakat yang melibatkan 86 rumah sakit di Jawa Barat perlu diimbangi kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, dan dukungan anggaran agar masyarakat kurang mampu tetap memperoleh pengobatan tanpa terkendala biaya. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, M.HKes, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya dengan membuka akses […]
Ini Sederet Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Rona Mairansyah
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar posisi administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Di balik urusan birokrasi yang berjalan setiap hari, Sekda punya peran menghubungkan kerja berbagai perangkat daerah agar program pemerintahan dapat berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan. Setelah Rona Mairansyah, AP., M.Si. resmi dilantik pada Kamis (1/10/2026), tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang […]
Encep Sugiana Soroti Kesiapan 86 Rumah Sakit, Fasilitas dan Anggaran Perlu Diperkuat
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Keterlibatan 86 rumah sakit dalam skema perlindungan kesehatan masyarakat di Jawa Barat perlu diimbangi dengan kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, dan dukungan pembiayaan yang memadai. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, agar masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa terkendala persoalan biaya. Encep mengapresiasi langkah Pemerintah […]
MAN 1 Subang Dorong Kolaborasi dan Inovasi untuk Perkuat Program Madrasah Unggulan di Jawa Barat
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang, Neneng Arwinie, mendorong penguatan kolaborasi dan inovasi antarmadrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global. Upaya tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Forum Group Discussion (FGD) Program Madrasah Unggulan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat […]
Lemhannas Dorong Pers Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya peran pers dalam menangkal hoaks dan ujaran kebencian demi memperkuat ketahanan nasional. Pers dinilai harus menyajikan informasi yang akurat, independen, profesional, dan bertanggung jawab. Hal itu disampaikan Ace saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta, Sabtu (24/10/2026). […]
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Konsumsi untuk Petugas Karhutla Gunung Ciremai
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan konsumsi bagi petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ciremai. Bantuan ini menjadi bentuk dukungan bagi personel yang berjibaku melakukan pemadaman dan mitigasi kebakaran di lapangan. Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, di […]
Garut Siap Sambut Investor, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal
- Jumat, 2 Oktober 2026
Klikduakali.id – Pemkab Garut dan PT PLN (Persero) UP3 Garut memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan serta mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Garut. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima audiensi Manager PLN UP3 Garut M. Akbar Hurianda di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan layanan kelistrikan dan […]
DPR Minta Wacana Siswa Tidak Naik Kelas pada 2027 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji secara menyeluruh wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menurut Lalu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan satuan pendidikan, kemampuan akademik siswa, hingga dampaknya terhadap proses pembelajaran. “Pada […]

×
×


Saat ini belum ada komentar