klikduakali.id – Kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang 2026 masih terbuka. Pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung hingga 7 September 2026.
Pilkades Serentak Subang 2026 sendiri dijadwalkan digelar pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa di Kabupaten Subang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Tahapan pendaftaran bakal calon telah dimulai sejak 30 Agustus 2026. Dilansir dari RRI.co.id, sejumlah panitia Pilkades di berbagai desa telah membuka sekretariat untuk menerima masyarakat yang hendak mengambil formulir maupun menyerahkan dokumen persyaratan.
Namun, pengaturan jadwal di setiap desa dapat berbeda. Sejumlah panitia menetapkan masa pendaftaran mulai 31 Agustus hingga 7 September 2026.
Syarat Menjadi Calon Kepala Desa
Masyarakat yang ingin mengikuti Pilkades harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya berkaitan dengan kesehatan, rekam jabatan, kelakuan baik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berbadan sehat.
- Tidak pernah menjadi kepala desa selama dua kali masa jabatan.
- Berkelakuan baik.
Perangkat desa, PNS, TNI/Polri, anggota BPD, kepala desa yang mencalonkan diri kembali, maupun anggota DPRD yang mengikuti pencalonan juga memiliki persyaratan tambahan sesuai status masing-masing.
Cara Mendaftar Pilkades Subang 2026
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, proses pendaftaran dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa masing-masing.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Mendatangi sekretariat panitia
Calon bakal kepala desa dapat mendatangi sekretariat Panitia Pilkades di desa tempat pemilihan untuk mendapatkan informasi sekaligus formulir pendaftaran. - Mengisi formulir pendaftaran
Formulir yang diperoleh dari panitia harus diisi sesuai ketentuan dan petunjuk yang berlaku. - Menyiapkan seluruh dokumen
Bakal calon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia dan sesuai dengan ketentuan. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting karena berkas akan diperiksa dan diverifikasi oleh panitia. - Menyerahkan berkas pendaftaran
Dokumen yang telah lengkap kemudian diserahkan kepada Panitia Pilkades sesuai batas waktu yang ditetapkan masing-masing desa. - Menunggu proses penelitian dan verifikasi
Setelah masa pendaftaran selesai, panitia akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal calon sebelum memasuki tahapan berikutnya hingga penetapan calon kepala desa.
Sejumlah panitia Pilkades di Kabupaten Subang juga telah menerima masyarakat yang mengambil formulir maupun menyerahkan berkas sejak hari pertama pendaftaran dibuka.
Bagaimana Jika Hanya Ada Satu Bakal Calon?
Selain persoalan pendaftaran, mekanisme Pilkades Serentak Subang 2026 juga menjadi perhatian apabila hanya ada satu bakal calon yang memenuhi persyaratan.
Dalam kondisi tersebut, calon tunggal tidak serta-merta langsung ditetapkan sebagai pemenang. Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026, masa pendaftaran terlebih dahulu harus diperpanjang.
Perpanjangan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 15 hari. Apabila setelah perpanjangan tersebut tetap hanya terdapat satu calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Artinya, tersedia tambahan waktu maksimal 25 hari untuk membuka kesempatan bagi calon lain mendaftarkan diri.
Jika Tetap Calon Tunggal, Bisa Berhadapan dengan Kolom Kosong
Bagaimana jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon?
Dalam kondisi tersebut, Panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan pelaksanaan Pilkades.
Berdasarkan penjelasan Camat Pusakajaya Dadang Kosasih yang dikutip Pikiran Rakyat Subang, terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi.
Kemungkinan pertama, Pilkades tetap dilanjutkan dengan sistem calon tunggal melawan kolom kosong.
Dalam skema tersebut, surat suara akan menyediakan dua pilihan. Pilihan pertama berupa nama atau tanda calon kepala desa, sedangkan pilihan kedua berupa kolom kosong tanpa gambar.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memberikan suara kepada calon yang tersedia atau memilih kolom kosong.
Kemungkinan kedua adalah Pilkades dibatalkan apabila musyawarah antara Panitia Pilkades dan BPD tidak mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pemilihan.
Jika kondisi tersebut terjadi, Bupati dapat menunjuk penjabat kepala desa dari unsur ASN hingga pelaksanaan Pilkades pada gelombang berikutnya.
Jadwal Pilkades Serentak Subang 2026
Pendaftaran bakal calon menjadi salah satu tahapan awal dalam rangkaian Pilkades Serentak Subang 2026. Setelah proses pendaftaran selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian berkas, pengumuman hasil penelitian, penyampaian masukan masyarakat, rapat pleno panitia, konsultasi dengan BPD, hingga penetapan calon kepala desa.
Seluruh rangkaian tersebut akan bermuara pada pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026.
Dengan batas pendaftaran yang semakin dekat, masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala desa perlu segera mendatangi Panitia Pilkades di desa masing-masing. Selain memperhatikan batas waktu, calon juga perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. (Redaksi : klikduakali – SA)





