Tidak Ingin Wariskan Masalah, Pansus DPRD Perketat Syarat Calon Kades

Tidak Ingin Wariskan Masalah, Pansus DPRD Perketat Syarat Calon Kades

klikduakali — Upaya pembenahan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Subang kini memasuki fase yang lebih tegas. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Subang mendorong revisi aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa sebagai bagian dari reformasi sistem pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa.

Melalui pembaruan regulasi ini, fokus tidak hanya pada seleksi calon kepala desa, tetapi juga pada perbaikan sistem secara menyeluruh. Salah satu poin krusial adalah kewajiban bagi calon petahana untuk menuntaskan seluruh temuan hasil audit sebelum kembali mencalonkan diri.

Ketua Pansus, Bangbang Irmayana, menilai aturan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.

“Kita masukkan pasal itu karena pertimbangannya luar biasa. Ini adalah upaya preventif agar calon petahana tidak meninggalkan ‘PR’ hasil pengawasan yang nantinya bisa membebani kepemimpinan selanjutnya,” tegasnya.

Kewajiban memperoleh surat keterangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap kandidat benar-benar bebas dari persoalan administrasi dan potensi kerugian negara.

Lebih jauh, kebijakan ini juga mencerminkan pergeseran pendekatan—dari sekadar penindakan kasus menjadi pencegahan sejak tahap awal. Dengan memperketat syarat pencalonan, DPRD Subang berupaya menutup celah penyalahgunaan kewenangan yang kerap terjadi di tingkat desa.

Fenomena meningkatnya kasus hukum yang melibatkan kepala desa menjadi latar belakang kuat lahirnya kebijakan ini. Pansus menilai bahwa lemahnya pengelolaan administrasi dan keuangan desa dapat berdampak panjang, bahkan membebani pemerintahan berikutnya.

“Banyak calon yang nakal. Jika mereka kalah dalam pemilihan namun menyisakan kerugian negara, beban tersebut justru harus ditanggung oleh orang lain atau desa itu sendiri,” tambah Bangbang.

Selain syarat khusus bagi petahana, Raperda ini juga tetap mempertahankan sejumlah persyaratan umum bagi calon kepala desa, mulai dari aspek ideologi, pendidikan, usia, hingga rekam jejak hukum dan kesehatan.

Baca Juga :  1 Syawal 1447 H Kapan Tiba? Berikut Perkiraan Terbarunya

Dengan pendekatan ini, DPRD Subang tidak hanya ingin memastikan lahirnya pemimpin desa yang sah secara administratif, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan publik.

Jika disahkan, aturan ini diharapkan menjadi model penguatan tata kelola desa yang lebih bersih dan profesional, sekaligus menekan potensi korupsi dari hulu—sejak proses pencalonan kepala desa. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × two =