Kejagung Ungkap Skema Korupsi Energi, Kasus Petral 2008–2015 Seret Tujuh Tersangka

klikduakali.id — Kejaksaan Agung mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2015. Kasus ini dinilai sebagai salah satu praktik penyimpangan serius dalam tata kelola energi nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyimpangan bermula dari kebocoran informasi rahasia internal perusahaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Data strategis terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang diduga sengaja dibocorkan untuk mengatur proses pengadaan.
“Ditemukan adanya kebocoran informasi internal yang digunakan untuk mengintervensi proses tender,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam penyidikan, nama Mohammad Riza Chalid muncul sebagai sosok kunci. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender, dengan dukungan pihak internal dan jaringan perusahaan terkait.
Kejagung mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pertamina maupun Petral. Dugaan kolusi ini melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan energi.
Modus yang digunakan antara lain manipulasi tender serta pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga membuka celah praktik mark-up. Selain itu, penyusunan kebijakan internal yang tidak sesuai prosedur turut memperlancar skema tersebut.
“Rantai pasok dibuat lebih panjang, sehingga harga jual ke Pertamina menjadi lebih tinggi dari seharusnya,” jelas Syarief.

Dampak dari praktik ini tidak hanya merusak mekanisme pasar yang sehat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya dalam pengadaan produk BBM seperti Gasoline 88 dan Gasoline 92.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid, IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK yang berasal dari unsur swasta maupun internal Pertamina.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel. (Redaksi : klikduakali-IN)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Bupati Subang Kejar Perbaikan 2.100 Ruang Kelas Rusak hingga 2029
- Senin, 12 Oktober 2026
Klikduakali.id – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menargetkan perbaikan 2.100 ruang kelas rusak di Kabupaten Subang rampung hingga akhir masa jabatannya. Perbaikan dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk meningkatkan pemerataan infrastruktur pendidikan. Reynaldy menyampaikan target tersebut saat meninjau rehabilitasi dua ruang kelas SDN Binakarya di Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Jumat (9/10/2026). Peninjauan itu […]
Misi Jepang Padamkan Karhutla di Kalimantan Berakhir, 220 Ton Air Telah Dijatuhkan
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Operasi bantuan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Pasukan Bela Diri Jepang di Indonesia resmi berakhir pada 29 September 2026. Selama menjalankan misi di Kalimantan, tiga helikopter CH-47 Chinook dikerahkan dan tercatat melakukan lebih dari 40 operasi pemadaman dengan total sekitar 220 ton air yang dijatuhkan ke area kebakaran. Pengakhiran misi tersebut […]
Bandara Riyadh Ditutup hingga 17 Oktober, Kemenlu Pantau Keselamatan 37.494 WNI
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) di Riyadh, Arab Saudi, menyusul penutupan sementara Bandara Internasional King Khalid hingga 17 Oktober 2026. Pemerintah memastikan sebanyak 37.494 WNI yang tercatat berada di wilayah Riyadh dalam kondisi aman berdasarkan laporan hingga Rabu (14/10/2026). Kemlu menyatakan belum menerima laporan mengenai WNI yang […]
Kemenag Pantau Pelaksanaan TKA di MAN 1 Subang, Evaluasi Mutu Pembelajaran Jadi Fokus
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat bersama Kemenag Kabupaten Subang melakukan monitoring pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di MAN 1 Subang, Selasa (27/10/2026). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ujian berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. Monitoring dipimpin Kabid Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Barat, H. Samsul Puad, […]
Festival Literasi Subang 2026 Digelar 27–29 Oktober, Ada Bedah Buku hingga Mewarnai
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Festival Literasi Subang 2026 siap menghadirkan beragam kegiatan edukatif dan hiburan bagi masyarakat pada 27–29 Oktober 2026. Bertempat di halaman Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Subang, festival ini akan diisi gelar wicara, bedah buku, senam literasi, mewarnai bersama, storytelling, hingga pertunjukan musik dan seni. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut menjadi salah satu […]
Ganjal Kartu ATM dengan Tusuk Gigi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi di Subang
- Jumat, 2 Oktober 2026
Klikduakali.id – Jajaran Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi tersebut terjadi Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di gerai ATM BCA […]
Utang Rp 25 Juta Diduga Jadi Motif Kematian Sopir Taksi Online di Sumedang
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Kasus kematian Yogi Saparudin (35), sopir taksi online yang jasadnya ditemukan terkubur di perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sementara dugaan motif yang berkaitan dengan utang piutang senilai Rp 25 juta turut […]
Encep Sugiana Minta Pemda Serius Tangani HIV/AIDS, KPA Harus Didukung Anggaran
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS. Ia meminta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di tingkat kabupaten dan kota dioptimalkan melalui dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta program edukasi yang berkelanjutan. Menurut Encep, keberadaan KPA tidak cukup hanya secara kelembagaan, tetapi harus diikuti dengan […]

×
×


Saat ini belum ada komentar