klikduakali.id — Kejaksaan Agung mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2015. Kasus ini dinilai sebagai salah satu praktik penyimpangan serius dalam tata kelola energi nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyimpangan bermula dari kebocoran informasi rahasia internal perusahaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Data strategis terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang diduga sengaja dibocorkan untuk mengatur proses pengadaan.
“Ditemukan adanya kebocoran informasi internal yang digunakan untuk mengintervensi proses tender,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam penyidikan, nama Mohammad Riza Chalid muncul sebagai sosok kunci. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender, dengan dukungan pihak internal dan jaringan perusahaan terkait.
Kejagung mengungkap adanya komunikasi intens antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pertamina maupun Petral. Dugaan kolusi ini melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan energi.
Modus yang digunakan antara lain manipulasi tender serta pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga membuka celah praktik mark-up. Selain itu, penyusunan kebijakan internal yang tidak sesuai prosedur turut memperlancar skema tersebut.
“Rantai pasok dibuat lebih panjang, sehingga harga jual ke Pertamina menjadi lebih tinggi dari seharusnya,” jelas Syarief.

Dampak dari praktik ini tidak hanya merusak mekanisme pasar yang sehat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, khususnya dalam pengadaan produk BBM seperti Gasoline 88 dan Gasoline 92.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid, IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK yang berasal dari unsur swasta maupun internal Pertamina.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel. (Redaksi : klikduakali-IN)




