klikduakali.id – Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di bawah umur di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat adanya peningkatan kepatuhan dari sejumlah platform sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas secara penuh pada 28 Maret 2026.
Salah satu sorotan utama datang dari platform berbagi video TikTok yang dinilai paling progresif dalam menjalankan aturan tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna di bawah umur.
Dalam keterangannya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Meutya menyebut bahwa TikTok menjadi satu-satunya platform yang sejauh ini melaporkan secara terbuka jumlah akun anak yang diblokir sebagai bagian dari pemenuhan regulasi.
Data terbaru menunjukkan, hingga 10 April 2026, TikTok telah memblokir sekitar 780.000 akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jika mengacu pada tren penutupan harian, jumlah tersebut diperkirakan telah mendekati angka 1 juta akun pada pertengahan April ini.
Selain itu, platform asal Tiongkok tersebut juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah serta memperbarui kebijakan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang dipublikasikan secara terbuka.
“Ini menjadi langkah awal kemenangan bagi publik Indonesia, anak-anak yang di bawah 16 tahun yang berjumlah 70 juta, serta khususnya orang tua,” tegas Meutya, sembari berharap platform lain segera menyusul langkah transparansi data penanganan ini.
Langkah TikTok ini dinilai sebagai bentuk implementasi nyata, bukan sekadar komitmen administratif, dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital tidak berhenti pada pelaporan semata. Hingga pertengahan April 2026, pemantauan terus diperketat untuk memastikan seluruh kebijakan perlindungan anak benar-benar diterapkan secara konsisten.
Pendekatan ini dilakukan agar aturan dalam PP Tunas tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam menekan risiko paparan konten berbahaya maupun interaksi yang tidak aman bagi anak-anak.
Di tengah capaian tersebut, Komdigi menilai masih ada platform yang belum menunjukkan kemajuan signifikan. Dua di antaranya adalah Roblox dan YouTube.
Baca Juga : Institut As-Syifa Diresmikan, dr. Encep Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas
Untuk Roblox, meski telah melakukan sejumlah pembaruan fitur secara global, pemerintah masih menemukan celah keamanan yang berpotensi membahayakan pengguna anak. Salah satu isu utama adalah fitur komunikasi dalam game yang memungkinkan interaksi antara anak-anak dengan orang dewasa atau pihak yang tidak dikenal.
“Banyak masukan dari orang tua yang menginginkan ada perlindungan lebih kuat, khususnya di platform game,” terang Meutya merespons kekhawatiran masyarakat.
Sementara itu, YouTube disebut masih dalam tahap penyesuaian dan dinilai lambat dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah bahkan telah melayangkan teguran pertama kepada platform milik Google tersebut, sembari menunggu langkah konkret dalam waktu dekat.
Komdigi menekankan bahwa penegakan batas usia harus jelas dan tidak boleh bersifat ambigu, termasuk dalam tampilan maupun sistem verifikasi pengguna.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, pemerintah juga menetapkan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyerahkan hasil penilaian risiko atau risk assessment.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi ancaman terhadap keamanan anak di bawah umur serta memastikan setiap platform memiliki mekanisme mitigasi yang memadai.
Ke depan, Komdigi akan terus menjalin komunikasi intensif dengan platform yang belum patuh, sekaligus memastikan seluruh pelaku industri digital berkomitmen menciptakan ruang online yang lebih aman dan bertanggung jawab. (Redaksi : klikduakali – SA)




