Terdesak Biaya Nikah, Mantan Karyawan Pilih Bobol Toko dan Gasak Rp50 Juta di Pamanukan

Terdesak Biaya Nikah, Mantan Karyawan Pilih Bobol Toko dan Gasak Rp50 Juta di Pamanukan

Klikduakali.id – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Subang dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Pamanukan. Pelakunya ternyata bukan orang luar, melainkan mantan karyawan toko yang sudah mengetahui seluk-beluk dan celah keamanan di tempat ia dulu bekerja.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026) sore. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin langsung pemaparan kasus tersebut di hadapan awak media.

Tengah Malam Jadi Pilihan, Rp50 Juta Pun Raib

Aksi pencurian itu berlangsung pada Minggu (3/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.46 WIB. Sasaran pelaku adalah sebuah toko pakaian di kawasan Pamanukan.

Sasaran pencurian adalah Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu di Desa Rancasari, Pamanukan. Dalam aksinya, pelaku sukses menggondol uang tunai Rp50 juta dari tempat penyimpanan kasir.

Aksi pelaku dilakukan dengan cara yang sederhana, tetapi cukup mulus. Ia masuk lewat pintu samping yang tidak terkunci, lalu menunggu sambil bersembunyi hingga suasana benar-benar lengang. Begitu situasi aman, tempat penyimpanan uang dirusak dan isi kas langsung digasak.

Mantan Karyawan Jadi Pelaku Utama

Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengungkap satu nama, yakni A.R (19). Sosok yang masih berstatus pelajar itu ternyata bukan orang asing, melainkan mantan karyawan toko tersebut.

Fakta bahwa pelaku pernah menjadi bagian dari toko itu menjadi keuntungan tersendiri. Ia paham betul seluk-beluk bangunan, titik lemah pengamanan, sampai lokasi tempat uang disimpan.

“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya saat masih bekerja di sana,” ungkap Kapolres.

Pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Tim Polsek Pamanukan segera membekuk A.R di wilayah Desa Rancasari.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan, Motif Pelaku Terungkap

Baca Juga :  Dari Irigasi hingga Beasiswa, Warga Dapil 2 Titipkan PR Besar ke Sri Wahyuningsih

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:

  • Uang tunai Rp35.750.000
  • Satu unit handphone
  • Pakaian yang digunakan saat beraksi

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh aksinya dilakukan seorang diri. Ia juga blak-blakan menyebut uang Rp50 juta hasil curian itu disiapkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya biaya pernikahan.

Pelaku Dijerat, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Akibat aksinya tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara.

Menurut Kapolres, kepolisian tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku tindak kejahatan untuk lolos dari proses hukum.

“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + twelve =