Beranda » Berita » STNK Mati Karena Pajak Menunggak Bisa Ditilang Polisi, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

STNK Mati Karena Pajak Menunggak Bisa Ditilang Polisi, Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

klikduakali.id – Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum disahkan karena pajak menunggak berpotensi dikenai sanksi tilang saat digunakan di jalan raya.

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa polisi tidak dapat menilang kendaraan hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Padahal, penindakan dilakukan bukan semata-mata karena tunggakan pajak, melainkan karena STNK yang dibawa pengendara sudah tidak lagi memiliki pengesahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara wajib membawa STNK yang masih berlaku dan telah disahkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (2) serta Pasal 288 ayat (1), yang menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan STNK yang telah disahkan, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Pajak Menunggak Bisa Berujung Tilang?

Perlu dipahami bahwa polisi tidak memberikan sanksi tilang hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Penindakan dilakukan karena STNK belum mendapatkan pengesahan tahunan.

Dalam proses administrasi kendaraan bermotor, pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, STNK tidak memperoleh pengesahan sehingga dianggap tidak sah digunakan sebagai dokumen kendaraan saat berkendara di jalan.

Dengan kata lain, tunggakan pajak berakibat pada tidak sahnya pengesahan STNK, dan kondisi inilah yang menjadi dasar hukum bagi petugas kepolisian untuk melakukan penilangan.

Baca Juga :  Warga Subang Masuk Hall of Fame NASA usai Temukan Celah Keamanan Sistem

Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Agar terhindar dari sanksi administrasi maupun tilang, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.

Pada perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan cukup melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, STNK akan mendapatkan pengesahan untuk satu tahun berikutnya.

Sementara itu, perpanjangan lima tahunan memiliki prosedur yang lebih lengkap. Pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik kendaraan. Selain melunasi PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan STNK baru serta penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Masyarakat Diimbau Taat Administrasi Kendaraan

Kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya bertujuan menghindari sanksi tilang, tetapi juga memastikan seluruh dokumen kendaraan tetap sah saat digunakan di jalan raya. Dengan STNK yang telah disahkan, pengendara dapat berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi saat pemeriksaan oleh petugas.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa masa berlaku pajak kendaraan dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Langkah sederhana ini dapat mencegah denda keterlambatan sekaligus menghindarkan pengendara dari sanksi tilang akibat STNK yang tidak lagi memiliki pengesahan resmi. (Redaksi : klikduakali-IN)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

five × three =

Rekomendasi Untuk Anda

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Sekda Jabar Herman Suryatman menginstruksikan pembentukan tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga desa dan kelurahan. Jajaran pemerintah daerah diminta turun langsung mendata anak yang kehilangan akses pendidikan serta mengupayakan agar mereka kembali bersekolah. Penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Jawa Barat membutuhkan sinergi lintas sektor hingga tingkat pemerintahan terbawah. Herman Suryatman menegaskan, […]

Tiga Pemain Persib Bandung yang Berpotensi Merepotkan The Cong-Viettel di ACL Two

Tiga Pemain Persib Bandung yang Berpotensi Merepotkan The Cong-Viettel di ACL Two

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Persib Bandung bersiap menghadapi tantangan dari wakil Vietnam, The Cong-Viettel FC, dalam lanjutan Grup E AFC Champions League Two (ACL Two) 2026/2027. Pertandingan yang digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026), menjadi kesempatan bagi Maung Bandung untuk melanjutkan tren positif di kompetisi Asia. Persib memiliki modal berharga setelah berhasil mengalahkan […]

Reynaldy Targetkan Subang Akan Dikenal Lewat Ekonomi Kreatif

Reynaldy Targetkan Subang Akan Dikenal Lewat Ekonomi Kreatif

  • Senin, 26 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menargetkan Kabupaten Subang dikenal melalui pengembangan ekonomi kreatif, selain sebagai daerah industri dan lumbung pangan nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar SubangFest secara rutin setiap bulan. Target tersebut disampaikan Reynaldy saat menjadi narasumber dalam Indonesia Creative Connect 2026 bertajuk Leaders Talk – Inovasi dan […]

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Encep Sugiana Sampaikan Nilai Pancasila Harus Menjadi Penghayatan Masyarakat

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Encep Sugiana Sampaikan Nilai Pancasila Harus Menjadi Penghayatan Masyarakat

  • Kamis, 1 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id — Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum untuk kembali mengingat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus memperkuat penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, M.HKes, usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis (1/10/2026). Menurutnya, peringatan tersebut […]

Kabupaten Subang Peringkat 4 Pengunjung Museum Terbanyak di Jawa Barat pada 2025

Kabupaten Subang Peringkat 4 Pengunjung Museum Terbanyak di Jawa Barat pada 2025

  • Selasa, 13 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Kabupaten Subang masuk dalam empat besar daerah dengan jumlah pengunjung museum terbanyak di Jawa Barat sepanjang 2025. Berdasarkan dataset Jumlah Pengunjung Museum Berdasarkan Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dipublikasikan melalui portal Galura Data Jawa Barat, Kabupaten Subang mencatatkan 25.996 pengunjung museum sepanjang tahun 2025. Dataset yang bersumber dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi […]

Alphadjo Cisse Cetak Hat-trick Bersejarah, Bintang Muda AC Milan Pecahkan Rekor Pemain Italia

Alphadjo Cisse Cetak Hat-trick Bersejarah, Bintang Muda AC Milan Pecahkan Rekor Pemain Italia

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Nama Alphadjo Cisse menjadi perbincangan setelah tampil luar biasa bersama AC Milan di ajang Liga Europa 2026/2027. Penyerang muda berusia 19 tahun tersebut sukses mencetak hat-trick saat Rossoneri menghadapi RB Salzburg pada matchday kedua, Kamis (15/10/2026) malam WIB. Penampilan impresif Cisse membantu AC Milan meraih kemenangan telak 4-0 di markas Salzburg. Tiga gol […]

DPR Minta Wacana Siswa Tidak Naik Kelas pada 2027 Dikaji Ulang, Ini Alasannya

DPR Minta Wacana Siswa Tidak Naik Kelas pada 2027 Dikaji Ulang, Ini Alasannya

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji secara menyeluruh wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menurut Lalu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan satuan pendidikan, kemampuan akademik siswa, hingga dampaknya terhadap proses pembelajaran. “Pada […]

Manchester United Tunda Pemecatan Michael Carrick, Laga Kontra Chelsea Jadi Ujian Penting

Manchester United Tunda Pemecatan Michael Carrick, Laga Kontra Chelsea Jadi Ujian Penting

  • Kamis, 29 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Masa depan Michael Carrick sebagai pelatih Manchester United masih menjadi sorotan setelah klub melewati dua hari penuh ketidakpastian. Meski posisinya sempat dikabarkan terancam, manajemen Setan Merah akhirnya memutuskan untuk mempertahankannya, setidaknya untuk sementara waktu. Situasi tersebut memanas setelah Manchester United menelan kekalahan dari Bournemouth di Old Trafford pada Minggu, 25 Oktober 2026. Hasil […]

ads bottom
ads left ×
ads left ×