Menkomdigi Terbitkan SE, Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet

Klikduakali.id – Menkomdigi Meutya Hafid resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perlindungan konsumen layanan telekomunikasi. Aturan ini melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan, termasuk memungut biaya tambahan bagi pengguna yang ingin mempertahankan maupun memanfaatkan kuota tersebut.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Diterbitkan pada 28 Agustus 2026, kebijakan ini menjadi landasan hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, seperti yang dilansir dari laman CNN Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).
SE Menkomdigi tersebut diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat mengenai operator seluler yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK, khususnya terkait penghangusan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait pilihan layanan harus berada di tangan konsumen dan tidak boleh ditentukan sepihak oleh penyedia jasa.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya
Berdasarkan aturan terbaru ini, operator diwajibkan menyediakan ragam opsi mekanisme perlindungan sisa kuota yang transparan, antara lain:
- Akumulasi kuota (rollover) maupun non-akumulasi (non-rollover)
- Perpanjangan masa aktif paket
- Pengalihan manfaat kuota
- Skema kompensasi serta pengembalian dana (refund)
- Bentuk opsi perlindungan lainnya yang tidak merugikan pengguna
Operator juga dituntut memberikan edukasi dan informasi secara transparan kepada pelanggan terkait layanan yang ditawarkan. Informasi yang wajib disampaikan meliputi tarif, besaran kuota, batas pemakaian wajar, serta masa berlaku paket melalui kanal pemantauan yang terintegrasi.
Seluruh penyelenggara telekomunikasi diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban awal kepada Kementerian Komdigi. Setelah itu, pelaporan perkembangan dilakukan secara rutin setiap bulan.
Kementerian juga akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan guna memastikan industri mematuhi ketentuan dan hak digital masyarakat tetap terlindungi. (Redaksi : klikduakali-TH)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Subang Mega Mall dan Trade Center Segera Masuk Babak Baru, PT Subang Sejahtera Harap Dongkrak Ekonomi Daerah
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Rencana pembangunan Subang Mega Mall dan Subang Trade Center memasuki babak baru setelah PT Subang Sejahtera dan PT Pesona Subang Sejahtera menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (12/10/2026). Proyek pusat perdagangan tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat Kabupaten Subang. Direktur PT Subang Sejahtera, Ahmad […]
Inovatif! Mahasiswi POLSUB Sulap Limbah Daun Nanas Jadi Plester Pereda Nyeri Haid
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Limbah daun nanas yang selama ini berpotensi terbuang kini dikembangkan menjadi produk inovatif di bidang kesehatan. Lima mahasiswi Politeknik Negeri Subang (POLSUB) berhasil merancang plester pereda nyeri menstruasi bernama MENSTRUA-PINE PATCH dengan memadukan serat daun nanas dan ekstrak jahe. Inovasi tersebut dikembangkan oleh mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan, Jurusan Kesehatan POLSUB. Tim ini […]
As-Syifa Al-Khoeriyyah Fasilitasi Pelatihan Nasional 10.000 Khatib IKADI di Subang
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah berkolaborasi dengan Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kabupaten Subang dalam menyelenggarakan Pelatihan Nasional 10.000 Khatib IKADI di Aula Mubarok, Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan dakwah nasional yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah, dengan partisipasi peserta dari 38 provinsi di Indonesia. Keterlibatan Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah […]
Polemik Musprov PMI Jabar Memanas, Jusuf Kalla Bekukan Pengurus dan Perintahkan Musprov Ulang
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Konflik internal Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat semakin memanas setelah Pengurus Pusat (PP) PMI mengambil langkah tegas dengan membekukan kepengurusan periode 2021–2026. Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PP PMI, M. Jusuf Kalla, pada 24 Oktober 2026 itu sekaligus membuka jalan bagi penyelenggaraan ulang Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII PMI Jawa Barat. Pembekuan tersebut […]
Harry Kane Menangi Ballon d’Or 2026, Torehkan Sejarah Baru Sepak Bola Inggris
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Harry Kane resmi meraih Ballon d’Or 2026 setelah menjalani musim gemilang bersama Bayern Munchen dan Timnas Inggris. Penghargaan tersebut menjadi pencapaian bersejarah bagi sepak bola Inggris karena Kane menjadi pemain Inggris pertama sejak Michael Owen pada 2001 yang memenangkan trofi individu paling prestisius di dunia sepak bola. Penghargaan itu diumumkan dalam seremoni Ballon […]
DPR Minta Wacana Siswa Tidak Naik Kelas pada 2027 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji secara menyeluruh wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menurut Lalu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan satuan pendidikan, kemampuan akademik siswa, hingga dampaknya terhadap proses pembelajaran. “Pada […]
Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa
- Jumat, 16 Oktober 2026
Klikduakali.id – Sekda Jabar Herman Suryatman menginstruksikan pembentukan tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga desa dan kelurahan. Jajaran pemerintah daerah diminta turun langsung mendata anak yang kehilangan akses pendidikan serta mengupayakan agar mereka kembali bersekolah. Penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Jawa Barat membutuhkan sinergi lintas sektor hingga tingkat pemerintahan terbawah. Herman Suryatman menegaskan, […]
BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Bantu Padamkan Karhutla Gunung Ciremai
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meningkatkan potensi hujan guna membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ciremai. Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026) dengan menggunakan pesawat khusus yang diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka. Operasi yang bekerja sama dengan Alkonost Aviasi Indonesia […]

×
×


Saat ini belum ada komentar