Klikduakali.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau melakukan perpanjangan STNK tahunan. Kini, proses perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama dapat dilakukan. Kebijakan pelonggaran ini berlaku secara nasional, namun hanya diterapkan secara terbatas sepanjang tahun 2026.
Langkah Korlantas Polri ini hadir merespons kebijakan serupa yang sebelumnya diteken oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa Demul atau KDM tersebut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.
Melalui aturan yang berlaku di seluruh Jawa Barat sejak 6 Maret 2026 tersebut, warga diizinkan membayar pajak hanya dengan membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Penerapan aturan ini sempat diwarnai langkah tegas Demul yang mencopot Kepala Samsat Soekarno-Hatta di Bandung karena dinilai mengabaikan Surat Edaran terkait.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa secara undang-undang dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK sejatinya wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan guna memastikan status kepemilikan.
“Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” jelas Wibowo seperti yang dilansiri dari laman CNN Indonesia, dikutip Rabu (15/4/2026).

Baca Juga : 2.000 ASN Ikuti Latsarmil Komcad, Pemerintah Siapkan Birokrat Tangguh dan Siaga Negara
Meski demikian, untuk memfasilitasi masyarakat dan meningkatkan pendapatan pajak, kepolisian tetap melayani pembayaran PKB bagi masyarakat yang kendaraannya belum atas nama sendiri. Sebagai gantinya, warga akan diarahkan untuk mengisi kelengkapan administratif berupa:
– Formulir Pernyataan: Menyatakan bahwa pembayar adalah pemilik sah kendaraan tersebut saat ini.
– Permohonan Pemblokiran: Mengajukan blokir data kendaraan atas nama pemilik yang lama.
– Pernyataan Komitmen: Menandatangani kesanggupan untuk melakukan proses balik nama selambat-lambatnya pada tahun depan.
– Brigjen Wibowo menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan masa transisi. Masyarakat diberikan waktu kelonggaran untuk mempersiapkan proses pergantian identitas kepemilikan kendaraan menjadi nama sendiri.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” kata Wibowo.
Korlantas Polri memperingatkan bahwa kebijakan tanpa KTP ini memiliki batas waktu. Mulai tahun depan, aturan wajib menyertakan identitas sesuai nama di STNK akan kembali ditegakkan secara penuh.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” pungkas Wibowo. (Redaksi : klikduakali-AZ)




