KPID Jabar Soroti 260 Pelanggaran Siaran, Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak Masih Dominan

KPID Jabar Soroti 260 Pelanggaran Siaran, Konten Tak Ramah Perempuan dan Anak Masih Dominan

klikduakali.id – Maraknya konten siaran yang dinilai tidak ramah terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat. Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, jenis pelanggaran ini tercatat sebagai yang paling dominan, baik di televisi maupun radio.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, mengungkapkan bahwa meskipun lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan, praktik di lapangan masih menunjukkan tingginya konten bermasalah yang beredar di ruang publik.

“Memang TV dan radio merupakan institusi lembaga yang penyiaran yang clearance tapi sejak 2021 sampai 2025 pelanggaran di radio dan televisi itu yang tertinggi adalah tidak ramah anak dan perempuan,” kata Adiyana Slamet di IKIP Siliwangi, Cimahi, Kamis (16/4/2026).

Konten yang dimaksud mencakup berbagai bentuk, mulai dari lirik lagu hingga visual yang menampilkan kekerasan. Hal ini dinilai berpotensi memicu dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan dan mudah meniru apa yang mereka lihat dan dengar.

“Terjadi peniruan, akibat menonton media by internet misalnya ada anak anak melakukan hal cabul, adegan kekerasan, ucapan. Tadi disampaikan, bisa jadi pelecehan terhadap perempuan itu didorong konten konten,” katanya.

Sebagai upaya menekan pelanggaran tersebut, KPID Jawa Barat terus mendorong kolaborasi lintas sektor. Salah satunya melalui kegiatan edukatif bertajuk Siraman (Siaran Ramah Perempuan dan Anak) yang digelar bersama DPRD Jawa Barat di IKIP Siliwangi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan komitmen agar lembaga penyiaran mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Sehingga ini menjadi momentum konsolidasi bahwa program yang disuguhkan TV dan radio harus sesuai dengan Undang-undang 32 (2009) dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” tandasnya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Jawa Barat, Teddy Rusmawan, menilai bahwa kualitas siaran memang sudah cukup baik secara umum. Namun, ia mengaku terkejut dengan jumlah pelanggaran yang masih cukup tinggi di wilayah Jawa Barat.

“Secara umum memang sudah cukup baik, tapi saya agak terkejut, bahwa di Jabar 260 kasus pelanggaran, terutama kekerasan verbal, ini menjadi hal yang patut dievaluasi. Bisa jadi Teman-teman lembaga penyiaran perlu terus dilakukan edukasi terutama soal verbal verbal itu,” kata Teddy.

Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran saat ini. Persaingan ketat menuntut kreativitas tinggi, namun di sisi lain berpotensi memunculkan kelalaian terhadap aturan yang ada.

“Hal yang tidak sederhana, dimana lembaga penyiaran televisi dan radio persaingannya berat banget, dituntut kreativitas luar, saat berkreatifitas ini ada hal yang kelupaan, biasanya memang tidak diniatkan. Mungkin karena kelupaan, kurang sosialisasi, edukasi, menjadi munculnya pelanggaran yang awalnya tidak tahu, tidak sadar,” tandasnya.

Melalui berbagai langkah edukasi dan kolaborasi, diharapkan kualitas siaran di Jawa Barat semakin membaik, serta mampu menciptakan ruang media yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Redaksi : klikduakali – SA)

Baca Juga :  Edukasi Kesehatan Lansia di Subang: RSUD Tekankan Pentingnya Perawatan Mulut untuk Cegah Penyakit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 16 =