YouTube Patuhi Aturan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Komdigi Apresiasi Komitmen Google

klikduakali.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa platform video YouTube resmi mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.

Langkah ini menandai komitmen serius dari Google sebagai induk perusahaan YouTube dalam menyesuaikan kebijakan globalnya dengan regulasi nasional Indonesia. Meutya menjelaskan bahwa proses penyesuaian tersebut memang membutuhkan waktu, meskipun sejak awal pihak YouTube telah menunjukkan itikad untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Dan hari ini memang secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” jelasnya.

Selain menghadirkan notifikasi batas usia, YouTube juga merancang langkah lanjutan sebagai bentuk perlindungan bagi anak dan remaja. Upaya tersebut mencakup pengawasan akun hingga pengendalian konten yang berpotensi menyasar kelompok usia muda.

“Berikutnya juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi ini tadi yang disampaikan, kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini,” sambung Meutya.

Dengan kepatuhan YouTube, kini tercatat tujuh platform digital besar telah berkomitmen mengikuti aturan PP TUNAS. Di antaranya adalah X, Bigo Live, serta platform dari Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads, termasuk juga TikTok.

Baca Juga :  Viral Video Jalan Rusak, Begini Jawaban Bupati Majalengka

Pemerintah saat ini masih menunggu komitmen serupa dari platform lain yang tengah dalam proses komunikasi.

“Tadi disampaikan juga oleh Google bahwa model aturan Indonesia mereka lihat baik dan bagus untuk menjadi contoh di negara-negara lain. Kemudian kami perlu tambahkan juga Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” imbuhnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia. (Redaksi : klikduakali – SA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × three =