Kasus Chromebook, Istri Nadiem Makarim Tegaskan Suaminya Tak Terima Dana

Klikduakali.id – Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin, membantah tudingan bahwa suaminya menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022.
Dalam tayangan Rosi di Kompas TV, Kamis malam (21/5/2026), Franka mempertanyakan alasan proyek pengadaan Chromebook dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Franka Franklin Pasang Badan Bela Nadiem Makarim
Dalam pandangan Franka, proses persidangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran prosedur maupun bukti yang menguatkan dakwaan terhadap Nadiem Makarim.
“Selama persidangan jelas terlihat dakwaannya tidak ada satupun yang terbuktikan, nggak ada kesalahan prosedur, suami saya tidak pernah menerima aliran dana apapun, tidak ada yang diperkaya oleh dia, dan Chromebooknya pun masih dipakai sampai saat ini di seluruh Indonesia,” kata Franka.
Ia pun mempertanyakan mengapa perkara itu berkembang menjadi kasus hukum.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek telah memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Tuntutan JPU: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Pasal Dakwaan: JPU dalam amar putusannya menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. (Redaksi : klikduakali-TH)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa, Tiga Temuan Pansus Jadi Sorotan
- Jumat, 16 Oktober 2026
klikduakali.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang, pada Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut sekaligus menetapkan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya dua surat keputusan, yakni pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah. […]
Beasiswa Peradaban As-Syifa Dorong 27 Penerima Beasiswa Tumbuh Menjadi Generasi Berdaya dan Menginspirasi
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Beasiswa Peradaban As-Syifa terus berupaya memperluas dampak pendidikan melalui pembinaan generasi muda yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, jiwa kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Orientasi dan Pengukuhan Penerima Beasiswa Tahun 2026 yang berlangsung pada 24–25 Oktober 2026 di SMAIT ‘Alamy, Subang, dengan diikuti 27 […]
Glamping 1,5 Hektare di Ciater Diperiksa KPK, Diduga Milik Polisi
- Kamis, 1 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kawasan glamping di tengah hamparan kebun durian dan alpukat di Ciater, Kabupaten Subang, mendadak menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK memeriksa aset seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan tersebut. Pemeriksaan meliputi bangunan glamping hingga lahan perkebunan yang berada di sekitarnya. Aset seluas sekitar 1,5 hektare itu diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat […]
Kapolres Subang Ajak Calon Kades Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026
- Kamis, 29 Oktober 2026
klikduakali.id – Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengajak seluruh calon kepala desa, tim pendukung, dan masyarakat untuk menjaga persatuan serta menciptakan suasana damai menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Ia menegaskan, perbedaan pilihan politik tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hubungan persaudaraan di tengah masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Andi Purwanto dalam Deklarasi Damai Pilkades […]
Inovatif! Mahasiswi POLSUB Sulap Limbah Daun Nanas Jadi Plester Pereda Nyeri Haid
- Rabu, 28 Oktober 2026
klikduakali.id – Limbah daun nanas yang selama ini berpotensi terbuang kini dikembangkan menjadi produk inovatif di bidang kesehatan. Lima mahasiswi Politeknik Negeri Subang (POLSUB) berhasil merancang plester pereda nyeri menstruasi bernama MENSTRUA-PINE PATCH dengan memadukan serat daun nanas dan ekstrak jahe. Inovasi tersebut dikembangkan oleh mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan, Jurusan Kesehatan POLSUB. Tim ini […]
Tim DVI Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Virgo
- Selasa, 13 Oktober 2026
Klikduakali.id – Identifikasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa terus berlanjut. Tim DVI Polda Kalimantan Selatan kembali mengenali lima jenazah, sehingga jumlah korban yang telah teridentifikasi hingga 12 Oktober 2026 bertambah menjadi 77 orang. Kabid Dokkes Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol dr. Much Sofwan, mengatakan kelima jenazah yang berhasil diidentifikasi seluruhnya berjenis […]
Encep Sugiana Soroti Kesiapan 86 Rumah Sakit, Fasilitas dan Anggaran Perlu Diperkuat
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Keterlibatan 86 rumah sakit dalam skema perlindungan kesehatan masyarakat di Jawa Barat perlu diimbangi dengan kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, dan dukungan pembiayaan yang memadai. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, agar masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa terkendala persoalan biaya. Encep mengapresiasi langkah Pemerintah […]
Indonesia Kirim 103 Atlet ke Asian Para Games 2026, Bidik Posisi 10 Besar
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Indonesia mengirimkan 103 atlet dari 12 cabang olahraga untuk berlaga di Asian Para Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, pada 18–24 Oktober 2026. Kontingen Merah Putih menargetkan posisi 10 besar dengan perolehan tujuh medali emas, delapan perak, dan 17 perunggu. Kesiapan kontingen ditandai dengan acara pengukuhan dan pelepasan atlet di Balai Kota Solo, Senin […]

×
×


Saat ini belum ada komentar