klikduakali.id — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang mengambil pendekatan berbeda dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alih-alih melakukan penagihan agresif, pemerintah daerah justru memberikan stimulus berupa penghapusan denda pajak hingga akhir April 2026 guna mendorong kesadaran dan partisipasi wajib pajak.
Kebijakan ini dinilai sebagai strategi win-win solution, di mana masyarakat diberi keringanan beban finansial, sementara pemerintah tetap berpeluang meningkatkan realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung PAD daerah.

Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, menjelaskan bahwa program ini menyasar tunggakan pajak hingga lima tahun ke belakang.
“Wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun ke belakang bisa memanfaatkan program ini, karena dendanya kami hapuskan. Ini kesempatan besar, apalagi ada yang nilai tunggakannya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Pendekatan insentif seperti ini sejalan dengan tren kebijakan fiskal di berbagai daerah di Indonesia, di mana pemerintah daerah mulai mengedepankan strategi persuasif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sejumlah studi kebijakan publik menunjukkan bahwa penghapusan denda atau pemutihan pajak dapat meningkatkan penerimaan jangka pendek sekaligus memperbaiki basis data wajib pajak aktif.
Selain itu, program ini juga menjadi respons atas kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Dengan menghapus denda, beban pembayaran menjadi lebih ringan sehingga diharapkan mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya tanpa rasa terbebani.
“Tujuan utama kami adalah meringankan masyarakat, tapi di saat yang sama juga mengoptimalkan pendapatan daerah. Jadi ini bukan sekadar penghapusan, tapi strategi untuk meningkatkan kepatuhan,” tambah Yeni.

Di berbagai daerah lain, kebijakan serupa terbukti efektif meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dalam waktu singkat, terutama menjelang penutupan periode anggaran. Pemerintah daerah biasanya memanfaatkan momentum ini untuk mengejar target PAD sekaligus memperbaiki rasio kepatuhan wajib pajak.
Pemkab Subang pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pembebasan denda pajak hanya berlaku hingga akhir April 2026, sehingga menjadi momentum penting bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban denda.
Dengan strategi ini, Pemkab Subang tidak hanya mengejar angka pendapatan, tetapi juga berupaya membangun budaya taat pajak yang lebih kuat di tengah masyarakat—sebuah langkah penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. (Redaksi : klikdukali-IN)




