Beranda » Berita » Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klikduakali.id – Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya, hakim menyatakan Hendi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait transaksi kerja sama jual beli gas di perusahaan BUMN tersebut.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan sejumlah sanksi denda dan pidana tambahan bagi terdakwa:

  • Pidana Denda: Sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
  • Uang Pengganti: Sebesar 500 ribu dolar Singapura. Nilai ini diperhitungkan langsung dari pemulihan aset karena terdakwa telah menyetorkan jumlah tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga membeberkan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Perbuatan Hendi dinilai telah merusak tata kelola BUMN karena dilakukan tanpa mengikuti mekanisme resmi korporasi, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, serta disertai sikap tidak terbuka terkait penerimaan uang.

Adapun hal-hal yang meringankan vonis Hendi antara lain rekam jejaknya yang belum pernah tersandung hukuman, sikap sopan selama menjalani persidangan, serta statusnya sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengembalian uang hasil korupsi sebesar 500 ribu dolar Singapura sebagai bentuk iktikad baik. Selain itu, kelalaian terkait due diligence dan kecukupan jaminan dinilai secara teknis melekat pada institusi PT PGN.

Dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menetapkan pidana penjara selama empat tahun. Menurut hakim, hukuman tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa sekaligus masyarakat. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Aset Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Tanah Negara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

one + nine =

Rekomendasi Untuk Anda

Subang Mega Mall dan Trade Center Segera Masuk Babak Baru, PT Subang Sejahtera Harap Dongkrak Ekonomi Daerah

Subang Mega Mall dan Trade Center Segera Masuk Babak Baru, PT Subang Sejahtera Harap Dongkrak Ekonomi Daerah

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Rencana pembangunan Subang Mega Mall dan Subang Trade Center memasuki babak baru setelah PT Subang Sejahtera dan PT Pesona Subang Sejahtera menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (12/10/2026). Proyek pusat perdagangan tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat Kabupaten Subang. Direktur PT Subang Sejahtera, Ahmad […]

Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

  • Senin, 12 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau […]

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 26 Oktober 2026, Penindakan Menggunakan ETLE dan Teguran Simpatik

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 26 Oktober 2026, Penindakan Menggunakan ETLE dan Teguran Simpatik

  • Senin, 26 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2026 mulai hari ini, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi serentak ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta menekan angka pelanggaran […]

Portugal Tanpa Ronaldo: Benarkah Permainan Selecao Justru Lebih Produktif ?

Portugal Tanpa Ronaldo: Benarkah Permainan Selecao Justru Lebih Produktif ?

  • Sabtu, 3 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id — Perdebatan mengenai Timnas Portugal dan Cristiano Ronaldo kembali menarik perhatian. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak semudah itu: apakah Selecao justru tampil lebih baik ketika Ronaldo tidak berada di lapangan? Cristiano Ronaldo memang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan sepak bola Portugal. Ia menjadi bagian penting dari kesuksesan negaranya, termasuk ketika Portugal meraih gelar Euro […]

Prancis Gagal Menang di Kandang, Bastoni Selamatkan Italia dari Kekalahan

Prancis Gagal Menang di Kandang, Bastoni Selamatkan Italia dari Kekalahan

  • Sabtu, 3 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id — Timnas Prancis harus puas bermain imbang 1-1 saat menjamu Italia pada matchday ketiga Grup A1 UEFA Nations League 2026/2027. Pertandingan yang berlangsung di Stade de France, Jumat (2/10/2026) waktu setempat atau Sabtu dini hari WIB, berjalan ketat hingga peluit akhir. Prancis sebenarnya mampu mengawali babak kedua dengan keunggulan. Michael Olise menjadi pemain yang […]

Karhutla Picu Polusi Udara, Jambi dan Pekanbaru Masuk Daftar Kota Paling Berpolusi di Dunia

Karhutla Picu Polusi Udara, Jambi dan Pekanbaru Masuk Daftar Kota Paling Berpolusi di Dunia

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu penurunan kualitas udara di sejumlah daerah akibat sebaran asap. Kondisi tersebut bahkan membuat dua kota masuk dalam kategori kualitas udara berbahaya. Dikutip dari detikHealth, berdasarkan pemantauan real-time AQI (US), dua kota di Indonesia yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi […]

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa

Sekda Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga Tingkat Desa

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Sekda Jabar Herman Suryatman menginstruksikan pembentukan tim pemburu anak tidak sekolah (ATS) hingga desa dan kelurahan. Jajaran pemerintah daerah diminta turun langsung mendata anak yang kehilangan akses pendidikan serta mengupayakan agar mereka kembali bersekolah. Penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Jawa Barat membutuhkan sinergi lintas sektor hingga tingkat pemerintahan terbawah. Herman Suryatman menegaskan, […]

Beasiswa Peradaban As-Syifa Dorong 27 Penerima Beasiswa Tumbuh Menjadi Generasi Berdaya dan Menginspirasi

Beasiswa Peradaban As-Syifa Dorong 27 Penerima Beasiswa Tumbuh Menjadi Generasi Berdaya dan Menginspirasi

  • Rabu, 28 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Beasiswa Peradaban As-Syifa terus berupaya memperluas dampak pendidikan melalui pembinaan generasi muda yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, jiwa kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Orientasi dan Pengukuhan Penerima Beasiswa Tahun 2026 yang berlangsung pada 24–25 Oktober 2026 di SMAIT ‘Alamy, Subang, dengan diikuti 27 […]

ads bottom
ads left ×
ads left ×