Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Cimahi dan KBB, Pelaku Sasar Warung Kecil

klikduakali.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pria berinisial AS (52) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok uang palsu masih dalam pengejaran aparat.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pemilik warung di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Korban melaporkan dugaan penggunaan uang palsu saat transaksi pembelian kebutuhan sehari-hari.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku menjalankan modus sederhana dengan membeli barang bernilai kecil menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Dalam aksinya, AS membeli kopi saset dan rokok dengan total belanja sekitar Rp40 ribu, lalu menerima uang kembalian sebesar Rp60 ribu dalam bentuk uang asli.

Pemilik warung baru menyadari kejanggalan setelah memeriksa uang yang diterimanya. Setelah diketahui uang tersebut palsu, korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Cimahi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada hari yang sama di kawasan Cipageran, Kota Cimahi.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga akan digunakan untuk melakukan transaksi serupa di sejumlah lokasi lainnya. Polisi menduga pelaku sengaja menyasar warung-warung kecil karena transaksi berlangsung cepat dan pemeriksaan uang biasanya tidak seketat di pusat perbelanjaan modern.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh AS dari seseorang berinisial R. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama uang palsu tersebut.

Baca Juga :  Bitcoin Tertekan di Bawah US$73.000, Investor Mulai Beralih ke Mode Defensif

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan pemilik warung, untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam transaksi. Pemeriksaan sederhana terhadap tekstur, warna, dan tanda pengaman uang dapat membantu mencegah kerugian akibat peredaran uang palsu.

Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu. Langkah cepat dari masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran uang palsu yang merugikan pelaku usaha dan masyarakat luas. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × two =