klikduakali.id – Suasana bahagia sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Garut mendadak berubah tegang setelah mempelai pria berinisial H (24) diamankan polisi sesaat setelah prosesi akad nikah selesai digelar, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan H dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, beberapa hari sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, aksi curanmor itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Kampung Babakan Panyingkiran. Korban berinisial R (46) baru menyadari sepeda motornya hilang dari garasi rumah pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ibun. Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan kendaraan,” ujar Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto.

Hasil pengembangan membawa polisi ke Kabupaten Garut. Petugas disebut telah memantau keberadaan pelaku sejak Jumat malam sebelum akhirnya melakukan penangkapan saat resepsi pernikahan berlangsung di Gedung PGRI Garut.
Momen penangkapan itu pun viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan pengantin pria digiring polisi beredar luas. Dalam video tersebut, H tampak masih mengenakan pakaian pengantin usai akad nikah dilaksanakan.
Setelah diamankan, H langsung dibawa ke Mapolsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa kasus ini diduga dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari STNK, BPKB, kunci kendaraan, hingga rekaman digital yang berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, H dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Redaksi : klikduakali-IN) Pengantin Pria di Garut Ditangkap Polisi




