Klikduakali.id – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan akan bersikap kooperatif usai Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui keterangan tertulis resminya pada Kamis (16/4/2026), Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi, serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis keterangan resmi Ombudsman.
Lebih lanjut, Ombudsman menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Pihaknya berjanji akan transparan, akuntabel, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk memastikan pelayanan tidak terganggu, pimpinan telah mengambil langkah-langkah internal kelembagaan.
“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas pihak Ombudsman.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan bahwa keterlibatan Hery bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk mencari jalan keluar, PT TSHI melobi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Hery kemudian diduga mengatur agar surat atau kebijakan dari Kemenhut mendapat koreksi dari Ombudsman. Keputusan tersebut akhirnya memberikan celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri beban biaya yang harus dibayar kepada negara.
Atas intervensi dan penyalahgunaan wewenang tersebut, Hery Susanto diduga menerima aliran dana dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. (Redaksi : klikduakali-TH)




