Klikduakali.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Ia mengaku prihatin atas munculnya perkara tersebut.
Menurutnya, munculnya kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah karena terjadi di tengah upaya memperkuat reformasi birokrasi dan pengawasan internal.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim disebut terjadi selama periode 2023 hingga 2024.
Yusril menjelaskan bahwa dugaan kasus tersebut terjadi ketika yang bersangkutan masih menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi. Ia menegaskan bahwa perkara itu tidak memiliki kaitan dengan posisi barunya sebagai Wakil Menteri.
Menanggapi kasus tersebut, Yusril meminta Silmy dan pihak terkait untuk bekerja sama dengan penyidik serta mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Lebih jauh, Yusril mempersilakan KPK menjalankan tugasnya untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Ia memastikan pemerintah akan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” tegasnya.

KPK telah resmi menahan Silmy Karim dalam perkara tersebut. Bersamaan dengan itu, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Silmy dan para tersangka lainnya dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya adalah uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai dalam valuta asing. Penyidik juga mengamankan logam mulia serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani. (Redaksi : klikduakali-TH)




