Komisi II DPR Cari Solusi Beban Gaji PPPK, Skema Transfer Daerah Jadi Fokus Pembahasan

klikduakali.id – Komisi II DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri serta seluruh kepala daerah di Indonesia pada Kamis (30/7/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas penguatan kapasitas fiskal daerah, termasuk mencari solusi atas beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan evaluasi terhadap skema Transfer ke Daerah (TKD) akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemandirian fiskal masing-masing daerah. Menurutnya, daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah perlu memperoleh perhatian melalui kebijakan yang lebih fleksibel.

“Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen perlu mendapatkan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah agar tetap mampu menjalankan pelayanan publik secara optimal,” ujarnya.

Selain membahas TKD, Komisi II juga akan mengevaluasi berbagai instrumen pendapatan daerah, termasuk kebijakan pajak dan retribusi, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan kapasitas fiskal dinilai penting agar pemerintah daerah tidak terus bergantung pada dukungan pemerintah pusat.

Persoalan pembayaran gaji PPPK menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi II DPR membuka peluang untuk merumuskan berbagai skema dukungan, mulai dari penyesuaian Transfer ke Daerah hingga optimalisasi Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga daerah tetap mampu membiayai kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu program pembangunan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sedang menghitung kebutuhan tambahan anggaran bagi pemerintah daerah. Menurutnya, peluang penambahan dana transfer terbuka, namun keputusan akhir tetap menunggu arahan Presiden.

Baca Juga :  Curug Cipeureu Subang, Pesona Air Terjun Asri di Kaki Gunung Tangkuban Perahu

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah agar tidak mengambil langkah sepihak, seperti memberhentikan PPPK, sebagai respons terhadap keterbatasan anggaran. Ia meminta pemerintah daerah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila menghadapi kondisi fiskal yang mendesak.

Melalui pembahasan tersebut, DPR bersama pemerintah berharap dapat menemukan formulasi kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan publik, termasuk kepastian pembayaran hak-hak PPPK di seluruh Indonesia. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + nineteen =