klikduakali.id – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menjadi sorotan publik setelah beredar luas tangkapan layar percakapan tidak pantas di grup WhatsApp yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Peristiwa ini memicu perhatian karena disebut melibatkan lebih dari satu orang, bahkan belasan terduga pelaku kini menghadapi sidang terbuka yang diinisiasi oleh pihak korban.
Pihak Universitas Indonesia akhirnya angkat bicara terkait polemik ini. Melalui akun Instagram resmi, pihak kampus membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran yang masuk pada 12 April 2026.
“Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa,” demikian pernyataan Fakultas Hukum UI lewat akun Instagram @fakultashukumui
Pihak fakultas juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya percakapan yang mengandung konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasisa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” sambungnya.
Saat ini, FH UI masih melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh. Kampus menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, sembari mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu.
Dampak Psikologis: Luka yang Tak Terlihat Tapi Nyata
Menanggapi kasus ini, Pengurus Bidang Pengabdian Masyarakat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI), Lahargo Kembaren, menegaskan bahwa pelecehan tidak selalu harus berbentuk fisik untuk meninggalkan dampak serius.
“Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan dan perlakuan yang dialami, tetapi oleh makna pengalaman traumatis yang dirasakan korban,” kata dr Lahargo melalui detikcom, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, pelecehan verbal maupun digital dapat memberikan tekanan emosional yang sangat besar bagi korban.
“Pelecehan verbal atau digital dapat memberikan dampak yang sangat besar karena korban merasa direndahkan, dipermalukan, dijadikan objek, hingga kehilangan rasa aman,” tambahnya.
Dalam banyak kasus, dampak emosional dari kejadian seperti ini bisa setara bahkan lebih berat dibandingkan luka fisik, terutama jika konten tersebut tersebar luas dan diketahui banyak orang.
“Secara psikologis, yang terluka adalah self-esteem (harga diri), sense of safety, trust terhadap lingkungan sosial, body image, dan rasa tidak berdaya,” ujar dr Lahargo.
Ia juga menambahkan bahwa trauma yang muncul bisa berulang dalam pikiran korban dan berkembang menjadi gangguan serius.
“Korban bisa terus mengulang percakapan tersebut dalam pikirannya (intrusive thought) dan dapat menjadi PTSD (post traumatic stress disorder), sebuah gangguan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis,” lanjutnya.
Mengapa Pelecehan Lebih Mudah Terjadi di Ruang Digital?
Fenomena ini juga tak lepas dari dinamika psikologis dalam kelompok dan ruang digital. Menurut dr Lahargo, dalam grup tertutup, candaan bernuansa seksual sering kali dianggap lumrah karena adanya pembenaran dari anggota kelompok.
Konsep ini dikenal sebagai group reinforcement, yaitu kondisi di mana perilaku yang sebenarnya salah menjadi terasa wajar karena didukung oleh lingkungan sekitar.
Selain itu, ada pula fenomena disinhibition effect, yakni kecenderungan seseorang menjadi lebih berani dan kurang terkendali saat berinteraksi di dunia maya.
“Di ruang digital, orang sering merasa lebih berani dibandingkan interaksi tatap muka. Karena tidak melihat reaksi emosional korban secara langsung, empati bisa menurun,” beber dia.
“Layar sering membuat seseorang lupa bahwa ada manusia yang terluka di balik nama dan foto profil,” sambungnya.
Dorongan Validasi dan Rasionalisasi Pelaku
Lebih jauh, dr Lahargo mengungkap bahwa tindakan tidak pantas seperti ini juga kerap dipicu oleh kebutuhan akan pengakuan sosial. Sebagian pelaku ingin dianggap lucu, diterima dalam kelompok, atau menunjukkan dominasi tertentu.
“Korban tidak lagi dilihat sebagai manusia utuh, tetapi sebagai objek candaan atau validasi sosial,” katanya.
Ketika perilaku tersebut terbongkar, pelaku sering kali mencoba membenarkan tindakan mereka dengan alasan yang meremehkan dampaknya.
Namun menurut dr Lahargo, alasan tersebut justru mencerminkan upaya menghindari tanggung jawab moral.
“Kekerasan seksual tidak harus berupa sentuhan langsung. Di era digital, kata-kata dan isi percakapan dapat melukai sama dalamnya dengan tindakan fisik, terutama ketika menyerang harga diri dan rasa aman korban,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa konsekuensi. Etika, empati, dan tanggung jawab tetap menjadi hal utama, bahkan ketika interaksi hanya terjadi lewat layar. (Redaksi : klikduakali – SA)




