Beranda » Berita » Sertipikat Tanah Elektronik Dijamin Aman, Data Tersimpan di Brankas Elektronik

Sertipikat Tanah Elektronik Dijamin Aman, Data Tersimpan di Brankas Elektronik

Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klikduakali.id – Transformasi digital di bidang pertanahan memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan data kepemilikan tanah.

Kehadiran Sertipikat Elektronik membuat risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan karena data sertipikat tersimpan di brankas elektronik.

Sebagai bukti hak atas tanah, sertipikat merupakan dokumen penting yang perlu dijaga. Kehadiran Sertipikat Elektronik memberikan lapisan keamanan tambahan karena data kepemilikan tersimpan secara digital.

Dirjen PHPT Asnaedi menjelaskan, data tersebut ditempatkan di brankas elektronik yang tersedia pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (26/08/2026).

Selain memudahkan penyimpanan dokumen, brankas elektronik juga dilengkapi fitur keamanan untuk melindungi data pemegang hak. Salah satu pengaman yang digunakan adalah autentikasi biometrik.

Adapun dalam tahap penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN tetap menyediakan salinan resmi sertipikat dalam bentuk fisik yang dicetak menggunakan secure paper.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujar Asnaedi.

Pemilik sertipikat tanah analog yang mengalami kerusakan tidak perlu khawatir. Saat mengajukan penerbitan kembali, dokumen tersebut akan diproses menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Turnamen Baru FIFA ASEAN Cup 2026 Ubah Peta Persaingan, Indonesia Dihadapkan Tekanan Ekspektasi Tinggi

Masyarakat dapat mengetahui prosedur dan informasi layanan ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dengan mencari “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.

Masyarakat yang ingin melakukan alih media sertipikat perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, serta sertipikat asli.

Adapun informasi terkait persyaratan maupun mekanisme pengajuan dapat ditanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan setempat. (Redaksi : klikduakali-TH)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

four × four =

Rekomendasi Untuk Anda

Momentum HUT TNI ke-81, DPRD Jabar dorong Profesionalisme TNI untuk menjamin keamanan Negara

Momentum HUT TNI ke-81, DPRD Jabar dorong Profesionalisme TNI untuk menjamin keamanan Negara

  • Senin, 5 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, M.HKes, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada 5 Oktober 2026. Dalam momentum peringatan tersebut, Dr. H. Encep Sugiana menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh prajurit TNI atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusinya dalam […]

Raline Shah Tinggalkan Jabatan Stafsus Komdigi, Pilih Fokus pada Karier Profesional

Raline Shah Tinggalkan Jabatan Stafsus Komdigi, Pilih Fokus pada Karier Profesional

  • Kamis, 15 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Raline Shah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 13 Oktober 2026, setelah hampir dua tahun menjalankan tugas di lingkungan kementerian. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (13/10/2026), Raline menjelaskan bahwa keputusannya diambil setelah mempertimbangkan […]

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sejak 2022, Guru Ngaji di Majalengka Diproses Hukum

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Sejak 2022, Guru Ngaji di Majalengka Diproses Hukum

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian serius. Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Hingga kini, tercatat empat anak yang diduga menjadi korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menahan […]

Portugal Tanpa Ronaldo: Benarkah Permainan Selecao Justru Lebih Produktif ?

Portugal Tanpa Ronaldo: Benarkah Permainan Selecao Justru Lebih Produktif ?

  • Sabtu, 3 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id — Perdebatan mengenai Timnas Portugal dan Cristiano Ronaldo kembali menarik perhatian. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya tidak semudah itu: apakah Selecao justru tampil lebih baik ketika Ronaldo tidak berada di lapangan? Cristiano Ronaldo memang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan sepak bola Portugal. Ia menjadi bagian penting dari kesuksesan negaranya, termasuk ketika Portugal meraih gelar Euro […]

Biaya Bikin SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Tarif Resmi dan Total Biayanya

Biaya Bikin SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Tarif Resmi dan Total Biayanya

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • admin web

Klikduakali.id – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pemohon pada 2026. Sebelum mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat perlu mengetahui tarif penerbitan SIM serta biaya tambahan yang mungkin harus dibayarkan. Total biaya pembuatan SIM baru tidak hanya mencakup tarif resmi penerbitan SIM. […]

Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa, Tiga Temuan Pansus Jadi Sorotan

Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa, Tiga Temuan Pansus Jadi Sorotan

  • Jumat, 16 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang, pada Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut sekaligus menetapkan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya dua surat keputusan, yakni pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah. […]

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Encep Sugiana Sampaikan Nilai Pancasila Harus Menjadi Penghayatan Masyarakat

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Encep Sugiana Sampaikan Nilai Pancasila Harus Menjadi Penghayatan Masyarakat

  • Kamis, 1 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id — Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum untuk kembali mengingat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus memperkuat penghayatan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, M.HKes, usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis (1/10/2026). Menurutnya, peringatan tersebut […]

Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG

  • Senin, 12 Oktober 2026
  • admin web

klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau […]

ads bottom
ads left ×
ads left ×