klikduakali.id – Polres Subang bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Subang melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan dan mengamankan minuman keras dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (12/9/2026).
KRYD yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel Polres Subang, 21 Polsek jajaran, Kodim 0605 Subang dan Satpol PP Kabupaten Subang.
Dalam kegiatan yang digelar secara mobile dan terpadu tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan, termasuk potensi tindak pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor), geng motor, tawuran, balap liar hingga peredaran minuman keras. Hasil penindakan di Jalan Wisma Karya, Kabupaten Subang, petugas menindak 18 unit kendaraan roda dua dan menemukan satu pelanggaran SIM.
Selain itu, petugas mengamankan 10 buah knalpot yang menjadi bagian dari hasil penindakan terhadap kendaraan yang diperiksa.
Penindakan juga dilakukan oleh jajaran Polsek Polres Subang. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 botol minuman keras dan 2 buah knalpot brong.
Selain penindakan, personel gabungan turut memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja yang masih berkumpul hingga larut malam. Mereka diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas seperti tawuran, konsumsi miras, balap liar maupun aksi kriminalitas.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan, KRYD merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Patroli akan terus dilakukan dengan menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya berbagai gangguan Kamtibmas.
Dengan hasil penindakan tersebut, polisi berharap dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga keamanan lingkungan. (Redaksi : klikduakali-AZ)





