klikduakali.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus menjadi solusi konkret terhadap persoalan kekurangan tenaga pendidik yang hingga kini masih dihadapi banyak sekolah di Jawa Barat.
Menurut Encep, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, sarana prasarana, maupun teknologi pembelajaran. Faktor yang paling mendasar adalah tersedianya guru yang cukup, kompeten, dan tersebar secara merata di seluruh wilayah Jawa Barat.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan guru, terutama pada mata pelajaran tertentu seperti Pendidikan Jasmani, Fisika, Kimia, hingga Bimbingan dan Konseling (BK). Kondisi tersebut, kata Encep, berpotensi mengganggu proses pembelajaran sekaligus menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Persoalan kekurangan guru ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan harus mampu menghadirkan sistem yang menjamin kebutuhan guru dapat dipenuhi secara berkelanjutan sehingga proses pendidikan tetap berjalan optimal,” ujar Encep.
Ia menilai, regulasi yang tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memuat mekanisme perencanaan kebutuhan tenaga pendidik secara lebih komprehensif. Mulai dari pemetaan kebutuhan guru setiap sekolah, proyeksi guru yang memasuki masa pensiun, hingga strategi distribusi guru agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.

Menurut Encep, tanpa perencanaan yang matang, persoalan kekurangan guru akan terus berulang dan berdampak pada kualitas lulusan. Karena itu, pemerintah harus memiliki basis data yang akurat sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pemenuhan tenaga pendidik.
Selain memastikan jumlah guru mencukupi, Encep juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga pendidik agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan dunia pendidikan yang terus berubah.
“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar menjadi landasan untuk membangun sistem pendidikan Jawa Barat yang lebih berkualitas. Setiap sekolah harus memiliki guru sesuai kebutuhan sehingga seluruh peserta didik memperoleh hak pendidikan yang sama, di mana pun mereka bersekolah,” tegasnya.
Encep berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan pendidikan saat ini sekaligus mampu menjawab kebutuhan pendidikan Jawa Barat dalam jangka panjang, khususnya dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan tenaga pendidik di seluruh daerah. (Redaksi : klikduakali-IN)




