Polres Majalengka Ringkus Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras dan Tembakau Sintetis, Ribuan Pil Disita

Polres Majalengka Ringkus Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras dan Tembakau Sintetis, Ribuan Pil Disita

klikduakali.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Ligung dan Kecamatan Cigasong. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir obat keras dan tembakau sintetis siap edar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kasus pertama diungkap di Kecamatan Ligung. Petugas menangkap seorang pria berinisial AS (32), warga Kabupaten Cirebon, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Saat ditangkap di kawasan Desa Buntu, petugas menemukan puluhan butir pil Tramadol dan Trihexyphenidyl, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos tersangka.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam kotak sepatu. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 1.946 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap di Kecamatan Cigasong. Polisi menangkap dua pemuda berinisial RNR (19) dan BEY (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menghentikan kedua tersangka di Jalan Raya Cigasong–Maja.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Dokter Tifa Ajukan Eksepsi, Tegaskan Hanya Minta Ijazah Jokowi Dibuktikan Secara Terbuka

Penggeledahan kemudian dilakukan hingga ke rumah salah satu tersangka. Polisi menyita tembakau sintetis seberat 9,2578 gram, plastik klip, botol semprot, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

AKP Sigit menegaskan Polres Majalengka akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi, menguji barang bukti di Laboratorium Forensik, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran obat keras ilegal maupun tembakau sintetis di Kabupaten Majalengka. (Redaksi : klikduakali-IN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + two =