klikduakali.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan yang dapat muncul di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026). Dalam forum itu, ia menekankan bahwa rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan harus memiliki legalitas kepemilikan tanah yang jelas.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijaka Pertahanan dan tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4-08-2026). Dalam forum itu, ia menekankan bahwa rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan harus memiliki legalitas kepemilikan tanah yang jelas.
“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” tegas Nusron.
Menurutnya, sertipikasi tanah rumah ibadah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa dibayangi konflik hukum di kemudian hari.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah memiliki sertipikat. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak rumah ibadah yang membutuhkan percepatan proses legalisasi.
Nusron menegaskan bahwa program sertipikasi dilakukan tanpa membedakan latar belakang agama. Seluruh rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah agama lainnya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang digunakan.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dengan jajaran Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, percepatan tersebut akan menjadi bentuk pelayanan nyata pemerintah kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset-aset keagamaan.
“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” kata Nusron.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN optimistis target percepatan sertipikasi rumah ibadah di NTT dapat tercapai. Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa depan. (Redaksi : klikduakali-IN)





