Berita  

Pembahasan RAPBD Subang 2027 Disorot PKS, Dinilai Tergesa-gesa

Klikduakali.id – Pembahasan RAPBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 mendapat sorotan dari Fraksi PKS DPRD Subang. Mereka menilai proses pembahasan berlangsung tergesa-gesa.

Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PKS melalui Pandangan Umum terhadap Raperda APBD Kabupaten Subang 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Subang.

Evi Nuraviah mengatakan Fraksi PKS memahami tahapan penyusunan APBD harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, DPRD masih harus menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan 2026.

“Terus terang saja, bagi Fraksi PKS memandang bahwa penyampaian Nota Pengantar RAPBD tahun 2027 agak menyisakan kekecewaan,” ujar Evi.

Evi mengatakan anggota DPRD kini harus membagi fokus untuk menyelesaikan RAPBD Perubahan 2026 sekaligus mempersiapkan Pandangan Umum RAPBD 2027.

Kondisi itu semakin menjadi sorotan karena seluruh fraksi DPRD Subang hanya diberi waktu satu malam untuk menyusun Pandangan Umum sebelum rapat paripurna berikutnya.

“Di tengah-tengah Anggota Dewan yang terhormat masih fokus dan belum selesai membahas RAPBD Perubahan 2026, tiba-tiba kami juga ‘dipaksa’ untuk segera membahas RAPBD tahun 2027. Apalagi hanya satu malam saja seluruh Fraksi DPRD Subang harus membuat Pandangan Umumnya untuk disampaikan pada hari berikutnya,” katanya.

Meski demikian, Fraksi PKS tidak mempersoalkan pengajuan RAPBD 2027 oleh Pemerintah Daerah pada September. Evi mengakui, langkah tersebut secara ketentuan masih berada dalam koridor jadwal pengelolaan APBD.

Ia merujuk Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk dibahas bersama.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengacu pada Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya.

“Sesungguhnya Pemerintah Daerah tidak salah mengajukan rancangan Perda tentang APBD pada saat ini, di bulan September,” jelasnya.

Namun, persoalan yang disoroti Fraksi PKS adalah ritme dan waktu pembahasan, bukan semata-mata waktu pengajuan RAPBD 2027.

Baca Juga :  Data Mencengangkan, Menkomdigi Sebut 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terjerat Judol

Menurut Evi, masih terdapat cukup waktu untuk membahas RAPBD 2027 secara lebih matang, sekaligus mensinergikannya dengan pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Bila mengacu kepada dua peraturan di atas sesungguhnya waktunya sangat luang untuk dibahas bersama sehingga tidak terkesan tergesa-gesa,” tegasnya.

Menurut Evi, Pandangan Umum Fraksi memiliki fungsi lebih dari sekadar formalitas. Forum tersebut menjadi kesempatan bagi Fraksi PKS untuk memberikan masukan strategis demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Pandangan Umum Fraksi bukan hanya sekadar seremoni sebuah Rapat Paripurna Dewan, tapi sebagai sebuah momentum untuk memberikan masukan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” katanya.

Fraksi PKS berharap pengelolaan APBD dilakukan secara tertib dan disiplin, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Fraksi PKS, ketepatan waktu pembahasan RAPBD 2027 perlu diimbangi dengan ruang yang cukup bagi DPRD untuk mengkaji anggaran dan memberikan masukan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Subang. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + ten =