Klikduakali.id – Remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia diberikan kepada puluhan ribu warga binaan di Jawa Barat. Tercatat sebanyak 20.450 warga binaan mendapatkan remisi, sementara 86 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Pemberian tersebut diumumkan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan di Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung, Senin (17/8/2026).
Pihak pemasyarakatan sebelumnya mengusulkan sekitar 27.000 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 20.450 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh remisi umum. Adapun dari 151 anak binaan yang diusulkan, sebanyak 86 anak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Erwan dalam acara tersebut turut membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Melalui pemberian remisi ini, pemerintah berharap para narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk berbenah, mengikuti proses pembinaan dengan baik, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan pidana.
“Jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi dan jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu,” ujar Erwan saat memberikan keterangan di Lapas Kelas IIA Banceuy.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan. Pemberian tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan memaknai kemerdekaan.
Menurut Yudi, warga binaan yang ingin memperoleh remisi harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, mereka juga wajib memenuhi seluruh ketentuan substantif dan administratif serta telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Ia juga menegaskan bahwa warga binaan atau tahanan yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) secara otomatis belum dapat diusulkan untuk memperoleh remisi. (Redaksi : klikduakali-TH)





