Data Mencengangkan, Menkomdigi Sebut 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terjerat Judol

Data Mencengangkan, Menkomdigi Sebut 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terjerat Judol

klikduakali.id – Indonesia berada dalam situasi alarm merah terkait paparan judi online (judol) yang kini menyasar generasi paling belia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data mencengangkan bahwa hampir 200 ribu anak di tanah air telah terpapar praktik perjudian digital tersebut.

Dari angka tersebut, fakta yang paling menyedihkan adalah keterlibatan sekitar 80 ribu anak yang bahkan belum genap berusia 10 tahun. Meutya menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah hobi atau permainan, melainkan ancaman nyata bagi masa depan bangsa.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” tegas Meutya saat menghadiri sebuah acara di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Kekhawatiran Menkomdigi tidak hanya tertuju pada aspek finansial, tetapi juga dampak sosial yang menghancurkan pondasi keluarga. Ia menyebutkan banyak laporan mengenai stabilitas ekonomi keluarga yang ambruk, yang kemudian berujung pada meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat ketergantungan salah satu anggota keluarga pada judol.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya penuh keprihatinan.

Meskipun kementeriannya secara konsisten melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi, Meutya mengakui bahwa langkah tersebut bersifat teknis dan memerlukan dukungan hukum yang lebih kuat. Menurutnya, selama para pelaku utama tidak ditindak tegas, situs-situs baru akan terus bermunculan seperti jamur di musim hujan.

Ia mendesak adanya kolaborasi lintas sektor yang lebih agresif. “Kami akan terus memerangi aksesnya, tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” serunya.

Baca Juga :  Mengapa Tubuh Bisa Merinding Secara Tiba-Tiba?

Meutya juga menyoroti agresivitas iklan judi online di berbagai media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube yang kini secara terang-terangan menyasar pengguna usia muda. Komdigi telah meminta platform-platform raksasa tersebut untuk lebih proaktif dalam memberantas konten terkait perjudian.

Namun, di atas semua regulasi dan tindakan hukum, Meutya menitipkan pesan kuat bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan di ranah domestik.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutup Meutya. (Redaksi : klikduakali-AZ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + nineteen =