Klikduakali.id – Kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian. Banyaknya penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Persoalannya, munculnya korban keracunan tidak serta-merta membuat seseorang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum tetap harus mencari bukti mengenai penyebab keracunan, titik terjadinya pelanggaran, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kasus keamanan pangan, proses pembuktian dapat mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, hingga distribusi dan penyajian kepada penerima manfaat. Karena itu, penyidik perlu memastikan pada tahap mana pelanggaran terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap tahapan tersebut.
Pakar hukum pidana menilai unsur kelalaian dapat menjadi salah satu aspek penting dalam perkara keracunan makanan. Pasalnya, penyelenggara telah memiliki standar operasional dan aturan keamanan pangan yang harus dipenuhi. Jika terbukti ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut hingga menyebabkan orang lain sakit atau mengalami luka berat, pertanggungjawaban pidana dapat muncul.

Selain aspek pidana, persoalan ini juga dapat berkaitan dengan tanggung jawab perdata dan administratif. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta berbagai aturan mengenai keamanan pangan mengatur kewajiban untuk memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi standar keamanan.
Karena itu, penetapan tersangka membutuhkan rangkaian pembuktian, bukan hanya berdasarkan jumlah korban.
Penyidik perlu menghubungkan antara kejadian keracunan dengan tindakan atau kelalaian pihak tertentu, termasuk melalui pemeriksaan sampel makanan, kondisi dapur, prosedur pengolahan, hingga hasil pemeriksaan medis dan laboratorium.
Anggota Komisi IX DPR RI juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan MBG. Menurutnya, persoalan keracunan tidak hanya berkaitan dengan pekerja di dapur, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kualitas bahan baku, rantai pasok, sarana prasarana, jarak distribusi, penerapan SOP, hingga manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan SPPG telah ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, mengenai ada atau tidaknya tersangka, keputusan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Dengan demikian, belum adanya tersangka bukan berarti kasus keracunan MBG tidak memiliki konsekuensi hukum. Proses hukum membutuhkan pembuktian yang menyeluruh untuk menentukan sumber masalah dan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, penguatan pengawasan dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang. Standar keamanan pangan, pemeriksaan bahan baku, pengawasan dapur, serta evaluasi distribusi menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan dengan aman bagi penerima manfaat. (Redaksi : klikduakali-CA)





