klikduakali.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang telah melaporkan aset secara benar tidak akan diperiksa ulang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya untuk merespons polemik yang muncul setelah adanya informasi mengenai rencana pemeriksaan terhadap seluruh peserta PPS. Ia memastikan pemerintah tetap menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut.
“Yang sudah ikut tax amnesty dan melaporkan dengan benar, enggak akan digali-gali lagi,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, langkah pengawasan hanya difokuskan kepada peserta PPS yang memiliki kewajiban tertentu, terutama terkait komitmen repatriasi harta dari luar negeri. Pemerintah akan memastikan kewajiban tersebut benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

“Nah, yang dicek itu apakah komitmennya dipenuhi atau tidak. Selain itu tidak ada pengejaran lagi,” katanya.
Purbaya juga meminta jajaran DJP lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kebijakan perpajakan kepada publik. Ia menilai komunikasi yang kurang tepat dapat memicu keresahan di masyarakat dan berdampak terhadap kepercayaan wajib pajak.
“Saya ingin iklim usaha tetap terjaga dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk menghindari kesimpangsiuran, Purbaya menyatakan penyampaian kebijakan perpajakan ke depan akan lebih terpusat melalui Kementerian Keuangan. (Redaksi : klikduakali-IN)




