Klikduakali.id – Penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan terbukti menjadi langkah strategis yang langsung berdampak pada lonjakan penerimaan daerah.
Penerapan kebijakan tersebut di Samsat Pajajaran disebut langsung berdampak pada peningkatan transaksi secara signifikan, bahkan melebihi target harian yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.
Menurut Kepala Samsat Pajajaran, Dadi Darmadi, peningkatan penerimaan berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan hari setelah kebijakan tersebut diimplementasikan.
“Jadi dalam dua hari terakhir ini kami di Pajajaran pendapatan hariannya melebihi pendapatan minimal yang dipersyaratkan untuk dapat mencapai target di akhir tahun,” ujarnya.
Lonjakan animo masyarakat terlihat jelas dari data yang ada. Dalam kurun dua hari, 2.343 kendaraan berhasil diproses dengan total penerimaan mencapai Rp2,24 miliar. Pada hari Senin tercatat 1.300 kendaraan dengan penerimaan sekitar Rp1,2 miliar, disusul Selasa sebanyak 1.043 kendaraan dengan Rp1,04 miliar. Angka ini memperkuat dugaan bahwa kendala administratif sebelumnya menjadi penyebab utama rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Di Balik Inovasi, Ada Tantangan Kepastian Hukum
Dari sisi regulasi, kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, termasuk berbagai aturan turunan yang mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa subjek pajak mencakup pihak yang memiliki maupun menguasai kendaraan bermotor.
Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar pajak tidak selalu melekat pada pemilik pertama dalam dokumen awal, tetapi juga pada pihak yang secara nyata menguasai kendaraan tersebut.
Pemanfaatan celah interpretasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah menghadirkan kemudahan layanan tanpa harus bergantung pada KTP pemilik pertama.
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menegaskan kewajiban negara untuk memberikan layanan yang mudah diakses, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Dampak Positif Kebijakan: Hambatan Administratif Berkurang
Ketergantungan pada identitas pemilik pertama menjadi hambatan utama dalam pembayaran pajak, terutama pada kendaraan bekas tanpa proses balik nama, yang mendorong banyak wajib pajak menunda hingga menghindari kewajiban mereka.
Penghapusan syarat tersebut membawa dampak nyata, di mana hambatan administratif berkurang drastis, wajib pajak yang sebelumnya terhambat kembali berpartisipasi, dan pada akhirnya mendorong peningkatan penerimaan daerah serta kepatuhan masyarakat.
Menurut Dadi Darmadi, kemudahan yang diberikan melalui kebijakan ini menjadi bentuk insentif nyata yang mendorong partisipasi masyarakat.
“Kemudahan tanpa KTP pemilik pertama menjadi insentif nyata yang menghapus hambatan klasik di lapangan,” ungkapnya.
Penguatan Pengawasan Jadi Kunci
Walau terbukti meningkatkan penerimaan, kebijakan ini berisiko jika tidak diawasi ketat. Minimnya verifikasi identitas dapat memicu sengketa kepemilikan hingga penyalahgunaan data kendaraan.
Untuk mengantisipasi risiko ke depan, diperlukan langkah integrasi data kendaraan dengan sistem kependudukan, didukung digitalisasi dokumen kepemilikan serta penguatan verifikasi berbasis NIK.
Kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama menunjukkan efektivitas sebagai dorongan fiskal jangka pendek dan solusi atas kendala administratif yang selama ini terjadi. Meski demikian, keberlanjutannya bergantung pada kemampuan menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan kepastian hukum.
Apabila dikelola dengan baik, inovasi ini berpeluang tidak hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga menjadi rujukan bagi reformasi layanan pajak kendaraan di berbagai wilayah. (Redaksi : klikduakali-TH)




