Kejagung Ungkap Modus Korupsi Program MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Program MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan

klikduakali.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, tiga mantan pimpinan lembaga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Mereka diduga memiliki peran penting dalam penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Tiga Modus Dugaan Korupsi Diungkap Penyidik

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan pola dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka.

Menurut penyidik, terdapat tiga modus utama yang digunakan dalam menjalankan praktik tersebut, yaitu:
1. Intervensi Verifikasi SPPG: Para tersangka melakukan intervensi langsung terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
2. Afiliasi dengan Yayasan Swasta: Ketiga tersangka diduga memiliki atau terafiliasi langsung dengan sejumlah yayasan SPPG yang bertindak sebagai penyalur program.
3. Intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga memicu penggelembungan harga.

Ketiga pola tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan keterkaitan para tersangka dengan sejumlah yayasan SPPG yang berperan dalam pelaksanaan program MBG.
Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima dana insentif dalam jumlah sangat besar setiap hari. Penyidik menduga adanya hubungan langsung antara yayasan penerima manfaat dengan para tersangka.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi seperti yang dikutip dari laman detikcom, Kamis (4/6/2026).

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena diduga berkaitan dengan aliran dana yang diperoleh melalui pelaksanaan program.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Ungkap Alasan di Balik Anggaran Rp113 Miliar Jasa EO MBG

Selain dugaan penyalahgunaan melalui yayasan yang terafiliasi, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengadaan logistik. Menurut Kejagung, terdapat dugaan praktik penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan program tersebut.

“Adanya markup harga pengadaan,” imbuh Syarief.

Dugaan markup ini disebut terjadi melalui intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai yang semestinya.

Pascapenetapan status hukum, Kejagung langsung mengambil tindakan hukum secara agresif untuk mengamankan barang bukti dan para tersangka:

1. Penahanan Tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung digiring petugas ke sel tahanan.
2. Penggeledahan Kantor BGN: Tim Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung bergerak melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan penjagaan yang diperketat.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” konfirmasi Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6/2026).

Langkah tegas tersebut menandai keseriusan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam salah satu program strategis pemerintah.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (Redaksi : klikduakali – SA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 14 =