Klikduakali.id – Nadiem Makarim memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sikap tersebut disampaikan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Menurut Nadiem, vonis yang diterimanya tidak mencerminkan pertimbangan hukum yang objektif dan rasional. Ia menilai konstruksi perkara yang dihadirkan dalam persidangan telah menempatkannya pada posisi yang merugikan.
“Saya divonis dengan fakta-fakta yang tidak masuk akal,” ujar Nadiem dengan nada kecewa sesaat setelah persidangan ditutup.
Ia menegaskan bahwa keputusan menempuh jalur banding didasari keinginan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus mempertanggungjawabkan persoalan tersebut kepada keluarga dan publik. Ia menyebut tim hukumnya segera menyiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan yang berwenang.
“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih dicintai. Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding,” tegasnya.
Putusan 10 tahun penjara tersebut menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat sorotan dalam sepekan terakhir. Langkah banding yang ditempuh Nadiem menandai berlanjutnya proses hukum kasus pengadaan Chromebook ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Redaksi : klikduakali-TH)



