Klikduakali.id – Pemprov Jawa Barat menetapkan status siaga darurat kekeringan dan karhutla di seluruh daerah sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak El Nino.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2026 itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi musim kemarau berkepanjangan di berbagai wilayah.
DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan status siaga darurat dengan memastikan ketersediaan anggaran penanganan bencana.
Sebanyak Rp327,8 miliar dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2026 telah dialokasikan untuk mengantisipasi dampak kekeringan yang berpotensi terjadi.
El Nino Perpanjang Musim Kemarau di Jawa Barat
Anggota DPRD Jawa Barat, Iswara, menyambut baik Keputusan Gubernur terkait penetapan status siaga darurat kekeringan dan karhutla.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan mengingat meningkatnya ketidakpastian pola cuaca akibat perubahan iklim dan fenomena El Nino.
“Saat ini kan kita semua tahu bahwa cuaca sudah sulit diprediksi. Sudah tidak jelas kapan musim hujan, kapan musim kemarau. Dampak El Nino ini kekeringan akan lebih panjang,” ujar Iswara saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kamis (2/7/2026).
Menurut Iswara, langkah mitigasi yang dilakukan sejak awal akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan yang lebih efektif.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat dan menjaga keberlangsungan sektor produktif selama musim kemarau.
“Dampak perubahan iklim yang kemudian berdampak kepada perubahan cuaca ini memang harus diantisipasi sejak awal. Jadi saya mendukung Pak Gubernur membuat Kepgub begitu, agar masyarakat yang bergerak di bidang pertanian atau bergerak di bidang apa pun yang mengandalkan cuaca sebagai salah satunya, itu bisa tidak terganggu,” tambahnya.
BTT Rp327,8 Miliar Siap Digunakan untuk Penanganan Kekeringan
DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa anggaran BTT disiapkan khusus untuk merespons berbagai situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Dana tersebut dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam maupun bencana sosial yang terjadi di daerah.
Iswara menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, pencairan anggaran harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk adanya kajian dan penetapan status darurat oleh pemerintah daerah setempat.
- Syarat Pencairan: Adanya pernyataan kondisi tanggap darurat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pemerintah daerah setempat.
- Pemanfaatan: Prioritas penanganan krisis air bersih, penyelamatan lahan pertanian, dan penanggulangan potensi karhutla.
“Sejauh ada OPD atau daerah yang menyatakan bahwa ini kondisi tanggap darurat, BTT bisa keluar,” pungkas Iswara.
(Redaksi : klikduakali-TH)




