klikduakali.id – Aksi tawuran antar pelajar yang janjian melalui media sosial kembali memakan korban. Peristiwa ini terjadi di kawasan Perhutani Sukamaju, Kampung Cigangsa, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (15/4/2026). Kasus tersebut kini telah diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.
Dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/4/2026), Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman, Muhammad Natsir, memaparkan bahwa insiden tersebut melibatkan kelompok pelajar dari berbagai sekolah yang tergabung dalam komunitas media sosial. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RL (15). Ia mengalami luka serius akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh.
“Korban merupakan siswa MTs di Purwakarta dan tercatat sebagai warga Kampung Coblong, Desa Palinggihan, Kecamatan Plered,” kata Sosialisman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Keduanya juga merupakan bagian dari kelompok pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut.
“Adapun tersangka, juga ABH berinisial NF (15) yang merupakan siswa SMK dan tercatat sebagai warga Kampung Pangukupan, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.” sambungnya.
Selain NF, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya yang telah berusia dewasa.
“Seorang tersangka lainnya atas nama ANS (18), siswa SMK yang tercatat sebagai warga Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi kekerasan ini bukan terjadi secara spontan. Tawuran sudah direncanakan sebelumnya melalui interaksi di media sosial antara dua kelompok.
Ia pun menjelaskan modus operandi aksi kekerasan tersebut diawali dengan kesepakatan antara dua komunitas atau tawuran janjian via Medsos dulu untuk saling bertemu dan melakukan tawuran.
Kelompok yang terlibat merupakan gabungan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMP, MTs hingga SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Motivasi di balik aksi tersebut pun cukup memprihatinkan. Selain untuk menunjukkan eksistensi dalam kelompok, aksi tersebut juga dimanfaatkan sebagai konten media sosial.
“Motif melakukan tawuran sebagai pembuktian jati diri dan mendapat pengakuan di dalam kelompok atau komunitasnya, serta untuk dijadikan konten di akun sosial medianya. Pasalnya, mereka merekam setiap aksi tawuran yang dilakukan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua kelompok saling berinteraksi melalui akun media sosial yang berisi dokumentasi aksi tawuran sebelumnya.
” Untuk kronologinya, baik kedua pelaku maupun korban sama-sama memiliki komunitas sosial media. Di mana, isi konten dari sosmed tersebut berisi tentang video tawuran yang sudah dilaksanakan oleh komunitasnya masing-masing,” kata Sosialisman.
Pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, kelompok korban mencari lawan tawuran melalui Instagram. Tantangan tersebut kemudian direspons oleh kelompok pelaku, hingga disepakati waktu dan lokasi pertemuan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kelompok pelaku yang berjumlah delapan orang tiba lebih dulu di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, kelompok korban dengan jumlah yang sama menyusul ke tempat tersebut.
Bentrok pun tak terhindarkan. Kedua kelompok menggunakan senjata tajam seperti parang, samurai, dan celurit dalam aksi tersebut. Akibatnya, salah satu anggota mengalami luka serius.
Sejurus kemudian, tawuran janjian via Medsos dulu akhirnya terjadi, di mana, masing-masing komunitas menggunakan senjata tajam jenis parang, samurai, dan celurit. Hingga salah seorang anggota mengalami luka dan tawuran pun berhenti.
Setelah korban terjatuh, kedua kelompok langsung membubarkan diri. Korban kemudian segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketika ada korban jatuh, kedua komunitas berhenti dan membubarkan diri. Selanjutnya, korban luka segera dilarikan RS Rama Hadi Purwakarta untuk dilakukan pertolongan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku pembacokan disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan dan paling lama lima tahun penjara,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya senjata tajam berbagai jenis serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya penggunaan media sosial yang tidak terkendali, khususnya di kalangan remaja, yang dapat berujung pada tindak kriminal dan membahayakan nyawa. (Redaksi : klikduakali – SA)




