Galian Tanah Merah di Patokbeusi Ditutup, Excavator Dipasang Garis Polisi

Galian Tanah Merah di Patokbeusi Ditutup, Excavator Dipasang Garis Polisi

Klikduakali.id – Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Subang melakukan pengecekan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Patokbeusi, Senin (25/5/2026).

Kegiatan pengecekan dipimpin oleh AKP Muhammad Imam Fadhil selaku Kasat Reskrim Polres Subang, bersama personel Unit Tipidter, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Kabupaten Subang.

Tim yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB menemukan aktivitas galian tidak berjalan. Petugas juga mendapati satu unit excavator dalam kondisi diam, lalu memasang police line pada alat berat tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam kegiatan tersebut, tim meminta klarifikasi awal dari pengelola berinisial YL yang berada di area galian.

Jika terbukti, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU PPLH jika terjadi kerusakan lingkungan.

Menurut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Polres Subang akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas AKBP Dony.

Langkah lanjutan mencakup koordinasi lintas instansi, pemanggilan pengelola untuk pendalaman keterangan, serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Bukan Sekadar Motor, Ini Cara Ducati Menjual Eksklusivitas Lewat Superleggera V4 Centenario

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × one =