Dedi Mulyadi Wajibkan 90 Persen Laba BUMD Disetor ke Kas Daerah, Setop Anak Perusahaan Berlapis

Dedi Mulyadi Wajibkan 90 Persen Laba BUMD Disetor ke Kas Daerah, Setop Anak Perusahaan Berlapis

Klikduakali.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyetorkan 90 persen laba ke kas daerah. Aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola keuangan serta mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap daerah. Langkah itu juga diambil untuk mengakhiri praktik penempatan dana pada badan usaha yang dinilai belum berjalan secara efektif.

Menurut Dedi Mulyadi, mekanisme pengelolaan keuangan BUMD selama ini membuat sebagian besar laba tidak langsung masuk ke kas daerah. Dana tersebut masih berada di masing-masing perusahaan sebelum disetorkan kepada pemerintah daerah.

“Di sisi lain juga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mudah-mudahan pergubnya sudah selesai hari ini, mengeluarkan pergub bahwa seluruh BUMD dari pendapatannya harus langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen. Tidak boleh lagi diparkir,” katanya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Dedi, pengelolaan keuangan BUMD pada masa lalu turut membuka ruang bagi pembentukan berbagai perusahaan turunan. Ia menilai praktik tersebut justru memperbesar risiko keuangan sekaligus mengurangi efisiensi pengelolaan badan usaha milik daerah.

Ia mengatakan praktik pembentukan anak perusahaan di sejumlah BUMD terus berkembang hingga melahirkan perusahaan turunan pada beberapa tingkatan. Selain itu, ia menyebut terdapat perusahaan yang menjalin kemitraan investasi dengan pihak swasta di luar Jawa Barat.

“Nah kemarin itu, beberapa tahun yang lalu, pendapatan BUMD disimpan di BUMD dulu. Setelah itu mereka bikin anak perusahaan, kemudian cucu perusahaan, cicit perusahaan, bahkan bekerja sama dengan pihak swasta di Jakarta,” ujarnya.

Dedi mengatakan pola investasi tersebut dinilai kurang efektif karena tidak memberikan hasil yang optimal bagi daerah. Bahkan, menurutnya, beberapa investasi justru gagal menghasilkan pengembalian dana dan berujung menjadi beban keuangan bagi BUMD.

“Ujungnya seluruh investasinya tidak ada yang uangnya kembali. Bahkan ada yang rugi menjadi utang BUMD,” katanya.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan BUMD menyetorkan 90 persen laba ke kas daerah. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah dan menghentikan pola pengelolaan yang dinilai kurang efektif.

“Seluruh kegiatan itu hari ini kami hentikan. Jadi tidak lagi ada kegiatan yang bersifat investasi tanpa perhitungan, tidak lagi harus membuat anak perusahaan, cucu perusahaan, dan cicit perusahaan,” ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola keuangan BUMD di Jawa Barat. Melalui langkah itu, pemerintah ingin meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah sekaligus memastikan setiap investasi memberikan manfaat yang optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Selat Hormuz Memanas: Rusia dan China Blokir Resolusi Dewan Keamanan PBB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =