Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Minta THR ke Perusahaan, Pemda hingga RT/RW Dilarang Terlibat

klikduakali.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan, lembaga pemerintah, maupun institusi lainnya menjelang Idul Fitri 2026.
Menurutnya, permintaan THR oleh pihak yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau instansi tertentu tidak memiliki dasar kewajiban. Karena itu, praktik tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Dedi mengungkapkan bahwa setiap menjelang Lebaran sering muncul pihak-pihak yang mendatangi perusahaan, kantor pemerintah hingga rumah sakit dengan tujuan meminta THR. Padahal, lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan kerja.
“Yang dilarang adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan. Menjelang Lebaran banyak orang tiba-tiba datang ke perusahaan, ke kantor pemda, bahkan ke rumah sakit untuk meminta THR,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perusahaan maupun instansi tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Jika tetap diberikan, praktik itu justru berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Selain itu, Dedi juga melarang seluruh aparatur pemerintahan di wilayah Jawa Barat terlibat dalam kegiatan meminta THR kepada pihak swasta. Larangan ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga perangkat masyarakat di tingkat paling bawah.
“Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai RT dan RW untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga meluruskan isu yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Dedi menegaskan pemerintah justru mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku dan tepat waktu menjelang Hari Raya.
“Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawan. Bahkan perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Lebaran agar memanfaatkan jalur resmi seperti lembaga pengelola zakat. Bantuan tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima sebagai mustahik.
“Jika ada masyarakat tidak mampu, mereka berhak mendapatkan bantuan dari lembaga pengelola zakat atau badan amil zakat,” ujar Dedi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan tidak resmi sekaligus memastikan bantuan sosial menjelang Lebaran dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Redaksi : klikduakali-IN)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Polemik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berujung Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (1/10/2026). Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi […]
Pertama Kali, Seleksi Sekda Subang Digelar Terbuka, Libatkan Eselon II dan III
- Jumat, 2 Oktober 2026
Klikduakali.id – Seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Subang kali ini memiliki mekanisme berbeda. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengatakan, proses seleksi dilakukan secara terbuka, termasuk saat peserta menjalani tahapan wawancara. Kang Rey mengatakan, keterbukaan seleksi ditunjukkan dengan melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Subang untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kandidat Sekda. “Baru kali […]
Festival Literasi Subang 2026 Digelar 27–29 Oktober, Ada Bedah Buku hingga Mewarnai
- Selasa, 13 Oktober 2026
klikduakali.id – Festival Literasi Subang 2026 siap menghadirkan beragam kegiatan edukatif dan hiburan bagi masyarakat pada 27–29 Oktober 2026. Bertempat di halaman Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Subang, festival ini akan diisi gelar wicara, bedah buku, senam literasi, mewarnai bersama, storytelling, hingga pertunjukan musik dan seni. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut menjadi salah satu […]
Kapolres Subang Ajak Calon Kades Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026
- Kamis, 29 Oktober 2026
klikduakali.id – Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengajak seluruh calon kepala desa, tim pendukung, dan masyarakat untuk menjaga persatuan serta menciptakan suasana damai menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Ia menegaskan, perbedaan pilihan politik tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hubungan persaudaraan di tengah masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Andi Purwanto dalam Deklarasi Damai Pilkades […]
Rugikan Negara Rp 863,84 Miliar, Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG
- Senin, 12 Oktober 2026
klikduakali.id – Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pengadaan kendaraan pada tahun anggaran 2025–2026 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau […]
Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Drama Adu Penalti, The Reds Melaju ke Perempat Final Carabao Cup
- Kamis, 29 Oktober 2026
klikduakali.id – Liverpool berhasil memastikan tempat di perempat final Carabao Cup 2026/2027 setelah melewati duel sengit melawan Chelsea. Bermain di Stadion Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB, The Reds mengalahkan The Blues dengan skor 6-5 melalui adu penalti setelah kedua tim bermain imbang 1-1 selama waktu normal. Pertandingan berlangsung ketat sejak awal. Liverpool berusaha memanfaatkan […]
BGN Pastikan Anak Panti Asuhan Tetap Mendapat Makan Bergizi Gratis di Sekolah
- Selasa, 13 Oktober 2026
Klikduakali.id – Kepala BGN Sudaryono memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menjangkau anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Mereka tetap memperoleh makanan bergizi melalui sekolah tempat menempuh pendidikan, dengan pelaksanaan yang mengacu pada mekanisme dan ketentuan program. “Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya, maka kami mohon dukungan selalu dari masyarakat,” […]
IHSG 14 Oktober 2026, Berpotensi Koreksi atau Rebound?
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih bergerak fluktuatif pada perdagangan Rabu (14/10/2026). Setelah turun 2,59 persen ke level 5.936,15 pada Senin (12/10/2026), indeks masih menghadapi tekanan jual, meski peluang penguatan terbatas tetap terbuka. MNC Sekuritas memperkirakan IHSG berpotensi melemah ke kisaran 5.850–5.911. Sementara itu, BNI Sekuritas melihat peluang penguatan menuju 5.980–6.000. Head […]

×
×


Saat ini belum ada komentar