Kasus WNI di Saudi Saat Haji, KJRI Beri Pendampingan Hukum

Klikduakali.id – Kasus WNI di Saudi saat haji, KJRI beri pendampingan hukum. KJRI Jeddah tengah menangani pendampingan terhadap 19 WNI yang tersandung persoalan hukum di Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diamankan aparat setempat atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan haji dan ketentuan hukum lainnya.
Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary, kasus yang menjerat 19 WNI tersebut cukup beragam. Beberapa di antaranya terkait layanan haji ilegal, transaksi dam yang melanggar aturan, serta pengambilan foto dan video perempuan Arab Saudi tanpa persetujuan.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” terang Yusron saat melakukan peninjauan di Arafah, seperti yang dimuat di laman KOMPAStv, dikutip Jum’at (15/5/026).
Kelanjutan Kasus Jemaah Ditentukan Sikap Korban
Sejauh ini, otoritas Arab Saudi telah memberikan pembebasan bersyarat kepada dua WNI dari total 19 orang yang diperiksa. Kedua kasus tersebut berkaitan dengan pengambilan video di Masjid Nabawi dan praktik penjualan dam.

Menurut Yusron, WNI yang tersandung kasus perekaman perempuan Saudi masih diberi kesempatan menuntaskan ibadah haji. Akan tetapi, mereka belum tentu bisa langsung kembali ke Indonesia karena proses hukum masih berlangsung.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelas Yusron.
Sistem peradilan Arab Saudi mengenal dua jenis perkara pidana, yakni pidana umum dan pidana khusus. Jika korban mengajukan hak tuntutan khusus, jemaah harus menjalani proses hukum hingga tuntas di Saudi. Kondisi tersebut dapat membuat kepulangan mereka ke tanah air tertunda. Sebaliknya, tanpa adanya tuntutan dari korban, jemaah diperbolehkan pulang sesuai jadwal.
Tahap Pembuktian Kasus WNI di Saudi Berlangsung Lima Hari
Dalam kasus penjualan dam, satu WNI telah mendapat pembebasan sementara lantaran aparat setempat dinilai belum memiliki bukti yang cukup. Meski demikian, Yusron menegaskan seluruh 19 WNI tersebut masih berstatus sebagai tertuduh.
Berdasarkan prosedur hukum di Arab Saudi, tahap awal penyidikan berlangsung selama lima hari guna melengkapi bukti perkara. Dalam kondisi tertentu, otoritas setempat dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” tambah Yusron.
Hormati Norma dan Privasi Lokal Selama di Tanah Suci
Seluruh jemaah haji Indonesia diimbau agar selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku di Arab Saudi. KJRI Jeddah menekankan pentingnya menjaga etika dalam mendokumentasikan aktivitas serta tidak melakukan pembayaran dam melalui pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Menjaga etika, menghormati privasi warga setempat, dan mematuhi regulasi Saudi menjadi langkah penting agar ibadah haji berlangsung lancar tanpa hambatan hukum yang dapat merugikan jemaah. (Redaksi : klikduakali-TH)
Kasus WNI di Saudi Saat Haji, KJRI Beri Pendampingan Hukum
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
Moto3 Australia 2026 Dibatalkan Akibat Cuaca Buruk, Pole Position Veda Ega Pratama Gagal Dimanfaatkan
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Balapan Moto3 Australia 2026 di Sirkuit Phillip Island, Minggu (25/10/2026) pagi WIB, resmi dibatalkan akibat cuaca buruk yang membahayakan keselamatan pembalap. Keputusan serupa juga berlaku untuk balapan Moto2. Pembatalan ini menjadi pukulan bagi pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama, yang sebelumnya sukses merebut pole position pada sesi kualifikasi. Pembalap Honda Team Asia asal Gunungkidul, […]
Sempat Tertinggal Dua Gol, Persib Bandung Bangkit dan Paksa Dewa United Berbagi Poin
- Senin, 12 Oktober 2026
klikduakali.id – Persib Bandung menunjukkan semangat juang tinggi saat menjamu Dewa United pada pekan keempat BRI Super League 2026/2027. Bermain di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (11/10/2026), Maung Bandung berhasil menghindari kekalahan setelah bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menutup pertandingan dengan skor 2-2. Dewa United sempat membuat pendukung tuan rumah terdiam […]
BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan Konsumsi untuk Petugas Karhutla Gunung Ciremai
- Senin, 26 Oktober 2026
klikduakali.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyalurkan bantuan konsumsi bagi petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ciremai. Bantuan ini menjadi bentuk dukungan bagi personel yang berjibaku melakukan pemadaman dan mitigasi kebakaran di lapangan. Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Majalengka, H. Agus Asri Sabana, di […]
Subang Mega Mall dan Trade Center Segera Masuk Babak Baru, PT Subang Sejahtera Harap Dongkrak Ekonomi Daerah
- Rabu, 14 Oktober 2026
klikduakali.id – Rencana pembangunan Subang Mega Mall dan Subang Trade Center memasuki babak baru setelah PT Subang Sejahtera dan PT Pesona Subang Sejahtera menandatangani perjanjian kerja sama pada Senin (12/10/2026). Proyek pusat perdagangan tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat Kabupaten Subang. Direktur PT Subang Sejahtera, Ahmad […]
Pencurian Kabel Bikin Lampu Merah Bandung Padam, Perbaikan Bisa Makan Waktu Dua Pekan
- Sabtu, 3 Oktober 2026
klikduakali.id – Aksi pencurian kabel traffic light atau lampu lalu lintas di Kota Bandung berdampak pada terganggunya fasilitas pengaturan arus kendaraan di sejumlah persimpangan. Kerusakan akibat pencurian tersebut bahkan membutuhkan waktu hingga dua pekan untuk diperbaiki. Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial GG alias Gugun (34) yang diduga mencuri kabel lampu lalu lintas di Jalan […]
Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa, Tiga Temuan Pansus Jadi Sorotan
- Jumat, 16 Oktober 2026
klikduakali.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang, pada Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut sekaligus menetapkan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya dua surat keputusan, yakni pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah. […]
Encep Sugiana Ingatkan Kesiapan 86 Rumah Sakit demi Cegah Pasien Miskin Kehilangan Akses Pengobatan
- Kamis, 15 Oktober 2026
klikduakali.id – Skema perlindungan kesehatan masyarakat yang melibatkan 86 rumah sakit di Jawa Barat perlu diimbangi kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, dan dukungan anggaran agar masyarakat kurang mampu tetap memperoleh pengobatan tanpa terkendala biaya. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, M.HKes, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya dengan membuka akses […]
BNPB Gelar Modifikasi Cuaca untuk Bantu Padamkan Karhutla Gunung Ciremai
- Selasa, 27 Oktober 2026
klikduakali.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meningkatkan potensi hujan guna membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ciremai. Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026) dengan menggunakan pesawat khusus yang diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka. Operasi yang bekerja sama dengan Alkonost Aviasi Indonesia […]

×
×


Saat ini belum ada komentar