Sertipikat Tanah Elektronik Dijamin Aman, Data Tersimpan di Brankas Elektronik

Sertipikat Tanah Elektronik Dijamin Aman, Data Tersimpan di Brankas Elektronik

Klikduakali.id – Transformasi digital di bidang pertanahan memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan data kepemilikan tanah.

Kehadiran Sertipikat Elektronik membuat risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan karena data sertipikat tersimpan di brankas elektronik.

Sebagai bukti hak atas tanah, sertipikat merupakan dokumen penting yang perlu dijaga. Kehadiran Sertipikat Elektronik memberikan lapisan keamanan tambahan karena data kepemilikan tersimpan secara digital.

Dirjen PHPT Asnaedi menjelaskan, data tersebut ditempatkan di brankas elektronik yang tersedia pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (26/08/2026).

Selain memudahkan penyimpanan dokumen, brankas elektronik juga dilengkapi fitur keamanan untuk melindungi data pemegang hak. Salah satu pengaman yang digunakan adalah autentikasi biometrik.

Adapun dalam tahap penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN tetap menyediakan salinan resmi sertipikat dalam bentuk fisik yang dicetak menggunakan secure paper.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujar Asnaedi.

Pemilik sertipikat tanah analog yang mengalami kerusakan tidak perlu khawatir. Saat mengajukan penerbitan kembali, dokumen tersebut akan diproses menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Resmi, Dua Kandidat Pilkades PAW Sadawarna Subang 2026

Masyarakat dapat mengetahui prosedur dan informasi layanan ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dengan mencari “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.

Masyarakat yang ingin melakukan alih media sertipikat perlu melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, serta sertipikat asli.

Adapun informasi terkait persyaratan maupun mekanisme pengajuan dapat ditanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan setempat. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + thirteen =