BPJS PBI Dicoret Kemensos 2026, Dedi Mulyadi Siap Biayai Warga Jawa Barat

BPJS PBI Dicoret Kemensos 2026, Dedi Mulyadi Siap Biayai Warga Jawa Barat

klikduakali.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan siap mengambil alih pembiayaan PBI BPJS Kesehatan bagi warga yang dicoret Kementerian Sosial mulai Februari 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, menyatakan siap menanggung pembiayaan PBI JKN BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak lagi tercakup dalam bantuan pemerintah pusat. Ia menambahkan, Pemprov Jawa Barat akan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang masyarakat kurang mampu sebelum mengambil alih kewajiban pembayaran iuran PBI JKN.

Kenapa BPJS PBI Dicoret Kemensos?

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan mendata warga yang benar-benar tidak mampu, sehingga pembiayaan BPJS kesehatan mereka dapat ditanggung oleh Pemprov,” ujarnya, dikutip Senin (9/2/2026).

KDM menegaskan, selain menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, pentingnya kepedulian serta pemahaman masyarakat terhadap jaminan kesehatan juga perlu terus ditingkatkan. Ia juga menekankan bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi yang cukup seharusnya tidak bergantung pada bantuan pemerintah untuk pembiayaan jaminan kesehatan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ia menambahkan, “Mari kita bersama menjaga kesehatan dan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, diharapkan dapat mengasuransikan kesehatannya sebagai jaminan ketika membutuhkan pelayanan pengobatan.”

Kadinkes Jabar Vini Adiani Dewi menyebut pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pendataan warga penerima PBI JKN BPJS Kesehatan yang dicoret dari bantuan Kemensos.

“Saat ini sedang kami tindak lanjuti. Besok akan kami tetapkan tata cara pelaksanaannya,” katanya.

Vini menyebut mekanisme pendataan itu akan diteruskan ke pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk segera dilaksanakan di lapangan.

“Mekanisme tersebut akan disampaikan dan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten dan kota,” sambungnya.

Langkah tersebut merupakan respons atas keputusan Kementerian Sosial yang menonaktifkan sejumlah kepesertaan PBI JKN melalui SK Nomor 3/HUK/2026 yang efektif berlaku mulai 1 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pembaruan data Kemensos dengan menonaktifkan peserta lama yang dinilai tidak memenuhi kriteria, lalu menggantinya dengan peserta baru demi meningkatkan ketepatan sasaran bantuan. (Redaksi : klikduakali-TH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 2 =