Klikduakali.id – Kasus kematian balita MAJ (2 tahun 9 bulan) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, mulai menemukan titik terang. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan SGK (18) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, yakni Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dan subsider Pasal 456 KUHP.
Kasus ini terus didalami oleh penyidik. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SGK diduga menjalankan aksinya seorang diri pada Rabu (27/5/2026) malam. Penyidik juga menemukan adanya indikasi penggunaan kekerasan yang cukup berat dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pertama yang dilakukan adalah menghantam kepala korban menggunakan pisau. Akibat benturan tersebut, pisau yang digunakan bahkan mengalami perubahan bentuk atau melengkung,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).
Kusumo mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh M (58), ibu tersangka sekaligus nenek korban. Saat pulang berbelanja, ia menemukan pintu kamar terbuka, korban sudah meninggal dunia, dan SGK terbaring dalam kondisi terluka di dekat pisau.
Polisi belum memastikan kondisi kejiwaan tersangka meski disebut memiliki riwayat gangguan mental. Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis yang saat ini sedang dilakukan, prosesnya kurang lebih memerlukan waktu 14 hari. Kami juga menunggu keterangan medis dari pihak rumah sakit terkait apakah akan langsung dilakukan penahanan, sebab saat ini pelaku masih dirawat akibat luka di mulut dan dada,” kata Kusumo.
Penyidik mengungkap bahwa MAJ diasuh oleh neneknya karena ibu kandungnya tidak tinggal serumah. Polisi juga menduga tindakan kekerasan terhadap korban pernah terjadi sebelumnya.
“Dari keterangan ibu kandung korban, diketahui bahwa korban sebelumnya pernah mengalami tindakan kekerasan fisik berupa penyeretan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku,” tutur Kusumo menjelaskan rekam jejak hubungan keduanya.
Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna saat ini masih melakukan penyempurnaan berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Sementara itu, kondisi kesehatan tersangka SGK terus dipantau selama menjalani perawatan medis di rumah sakit di bawah pengamanan aparat kepolisian. (Redaksi : klikduakali-TH)




