Bolehkah Qurban Patungan? Ini Penjelasan dan 4 Syaratnya

Bolehkah Qurban Patungan? Ini Penjelasannya

klikduakali.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim mulai disibukkan dengan berbagai persiapan qurban. Mulai dari mencari hewan terbaik, menentukan lokasi penyembelihan, hingga mengatur pembagian daging qurban kepada masyarakat. Di tengah persiapan tersebut, muncul satu pertanyaan yang hampir selalu ditanyakan setiap tahun, yaitu apakah qurban boleh dilakukan secara patungan?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di kalangan masyarakat yang ingin berqurban namun memiliki keterbatasan biaya. Tidak sedikit juga yang memilih patungan bersama keluarga, teman kantor, komunitas, atau tetangga agar tetap bisa menjalankan ibadah qurban.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum qurban patungan dalam Islam?

Qurban Patungan Diperbolehkan dalam Islam

Dalam syariat Islam, qurban secara patungan diperbolehkan untuk jenis hewan tertentu, yaitu sapi dan unta. Sedangkan kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang saja.

Artinya, satu ekor sapi dapat diniatkan untuk maksimal tujuh orang yang sama-sama berqurban.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Kami pernah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa qurban sapi atau unta boleh dilakukan secara bersama-sama selama jumlah peserta tidak melebihi tujuh orang.

Sementara untuk kambing, Rasulullah SAW biasa berqurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa kambing hanya sah untuk satu orang yang berqurban.

Banyak orang menganggap qurban patungan hanya soal meringankan biaya. Padahal dalam Islam, ada nilai ibadah yang jauh lebih besar di baliknya.

Qurban adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama. Karena itu, yang paling penting bukan sekadar nominal uang yang dikeluarkan, tetapi niat dan keikhlasan dalam menjalankannya.

Allah SWT berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS. Al-Hajj: 37)

Ayat ini menunjukkan bahwa esensi qurban bukan terletak pada besar kecilnya hewan yang disembelih, melainkan ketakwaan dan ketulusan hati orang yang melaksanakannya.

Baca Juga :  Sidak Pasar Jelang Ramadan, Pemkab Subang Jamin Stabilitas Harga Pangan

Syarat Qurban Patungan

Meski diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar qurban patungan tetap sah menurut syariat Islam.

  1. Jumlah Peserta Maksimal Tujuh Orang
    Untuk satu ekor sapi atau unta, jumlah peserta maksimal adalah tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka qurbannya tidak sah. Karena itu, pembagian peserta harus benar-benar diperhatikan sejak awal.
  2. Semua Peserta Berniat Berqurban
    Setiap orang yang ikut patungan harus memiliki niat ibadah qurban. Tidak boleh ada peserta yang hanya ikut patungan untuk mendapatkan daging atau tujuan lainnya. Niat menjadi bagian penting dalam setiap ibadah.
  3. Hewan Qurban Harus Memenuhi Syarat
    Hewan qurban harus sehat, cukup umur, tidak cacat, dan layak untuk disembelih sesuai ketentuan syariat. Karena itu, memilih hewan qurban tidak boleh asal murah. Kondisi hewan juga perlu diperhatikan agar ibadah qurban menjadi lebih sempurna.
  4. Pembagian Biaya Harus Jelas
    Patungan qurban sebaiknya dilakukan secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Biasanya panitia qurban akan membagi biaya secara rata kepada seluruh peserta.

Qurban patungan juga memiliki banyak hikmah sosial yang sering kali tidak disadari. Selain memudahkan masyarakat untuk beribadah, sistem ini juga mempererat rasa kebersamaan. Orang-orang yang sebelumnya jarang berinteraksi bisa saling bekerja sama dalam satu ibadah yang sama.

Tidak sedikit pula komunitas, sekolah, kantor, hingga kelompok pemuda yang menjadikan qurban patungan sebagai momen memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.

Semangat berbagi inilah yang menjadi salah satu nilai penting dalam Idul Adha

Di tengah perkembangan media sosial, terkadang ibadah qurban tanpa sadar berubah menjadi ajang menunjukkan kemampuan finansial. Padahal Islam mengajarkan bahwa ibadah seharusnya dilakukan dengan rendah hati dan penuh keikhlasan.

Baca Juga :  Viral Chat Ortu Mahasiswa FH UI Usai Kasus Pelecehan, Permintaan Tak Ada DO Disorot

Baik qurban sendiri maupun patungan, keduanya tetap bernilai ibadah selama dilakukan dengan niat yang benar.

Tidak semua orang memiliki kemampuan finansial yang sama. Karena itu, qurban patungan bisa menjadi jalan terbaik agar lebih banyak umat Muslim tetap bisa merasakan indahnya beribadah qurban di Hari Raya Idul Adha.

Pada akhirnya, Allah SWT tidak melihat seberapa mahal hewan qurban yang disembelih, tetapi melihat ketakwaan dan ketulusan hamba-Nya. (Redaksi : klikduakali – SA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 2 =