Kasus Korupsi Ambulans, Kejari Subang Desak Kepolisian Dalami Aktor Lain

Klikduakali.id – Kejari Subang memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans masih terus berproses. Saat ini, institusi tersebut mendorong Polres Subang untuk memperdalam penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Subang melalui Kasi Pidsus Bayu, S.H., menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara telah mengirim surat resmi ke Polres Subang tertanggal 8 Januari 2026.

Melalui surat bernomor B-113/M.2.28/Fs/01/2026 tersebut, Kejari meminta kepolisian menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan serta permintaan kuasa hukum terdakwa terkait pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat.

Menurut Bayu, berbagai fakta yang muncul di persidangan membuka kemungkinan besar adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

“Peluangnya ya ada. Oleh karena itu, kami bersurat ke Polres Subang selaku pihak yang melakukan penyelidikan awal,” ujar Bayu, Jumat 24 April 2026.

Bayu menuturkan, dorongan pendalaman kasus ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum. Ia menjelaskan Kejari tidak bisa langsung memulai penyidikan baru lantaran perkara tersebut berasal dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Jadi bukan perkara yang mandek, tapi ini soal wewenang. Polres yang melakukan penyelidikan awal perkara tersebut,” tegasnya.

Secara hukum, perkara pengadaan ambulans telah selesai dan berstatus inkracht usai para terdakwa dijatuhi hukuman. Kendati demikian, jaksa sempat melawan putusan tersebut melalui kasasi karena dinilai belum memberikan rasa keadilan.

Dorongan pengembangan perkara juga datang dari kuasa hukum tiga tersangka lainnya. Mereka meminta penyidik bersikap objektif dengan menelusuri kemungkinan peran pihak di Dinas Kesehatan Subang.

Landasan desakan itu merujuk pada putusan pengadilan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah menyatakan Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman terbukti bersalah.

“Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan mandul. Fakta persidangan sudah sangat jelas, ada keterkaitan dengan pejabat di Dinas Kesehatan. Ini harus didalami,” ungkap salah satu kuasa hukum. (Redaksi : klikduakali-TH)

Baca Juga :  Wabup Subang Gaungkan Cinta Budaya hingga Ekonomi Rakyat di Gelaran Panggung Bajidor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + three =